Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan calon legislatif (caleg) PDIP Donny Tri Istiqomah dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga
Donny merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus ini. Hanya saja Donny dilepaskan dan berstatus sebagai saksi.
Advertisement
Selain Donny, tim penyidik juga akan memeriksa staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Retno Wahyudiarti, dan dua pihak swasta bernama Tonidaya dan Moh Ilham Yulianto.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk SAE," kata Ali.
Saksikan video di bawah ini:
Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Advertisement