Pemprov DKI Menangkan Gugatan Reklamasi Pulau M di PTTUN

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding PT Manggala Krida Yudha sebagai pengembang reklamasi Pulau M di Teluk Jakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 28 Jan 2020, 14:35 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2020, 14:35 WIB
Gaya Anies Saat Pantau Penyegelan Bangunan Pulau Reklamasi
Gaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Anies menyebut Pemprov DKI tak akan berhenti berupaya menyetop proyek reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/HO/Deka Wira Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding PT Manggala Krida Yudha sebagai pengembang reklamasi Pulau M di Teluk Jakarta.

Atas putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenangkan gugatan banding. PT Manggala mengajukan banding terkait pencabutan izin prinsip reklamasi di Pulau M.

Hal tersebut berdasarkan hasil putusan PTTUN Jakarta yang diterbitkan dalam website sipp.ptun-jakarta.go.id yang diputuskan pada 22 Januari 2020.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 31/G/2019/PTUN-Jkt tanggal 17 September 2019 yang dimohonkan banding," tulis hasil putusan yang diikutip Liputan6.com, Selasa (28/1/2020).

Banding itu meminta PTUN Jakarta membatalkan SK Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

PTUN Batalkan Keputusan Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau F

Gaya Anies Saat Pantau Penyegelan Bangunan Pulau Reklamasi
Ekspresi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Anies mengatakan akan membentuk badan khusus yang mengatur reklamasi. (Liputan6.com/HO/Deka Wira Saputra)

Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F.

Hal tersebut berdasarkan hasil putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan dalam website sipp.ptun-jakarta.go.id. PTUN Jakarta memutus perkara nomor 153/G/2019/PTUN.JKT. itu pada Selasa 21 Januari 2020.

"Menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal pencabutan beberapa keputusan gubernur tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi," tulis hasil putusan yang diikutip Liputan6.com, Senin (27/1/2020).

Berdasarkan hasil putusan, Anies Baswedan diminta untuk mencabut SK terkait pencabutan izin reklamasi untuk Pulau F yang diberikan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018," lanjutnya.

Sebelumnya, PT Agung Dinamika Perkasa, PT Taman Harapan Indah, PT Manggala Krida Yudha, dan PT Jaladri Kartika Pakci juga menggugat SK yang sama ke PTUN Jakarta.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya