Fraksi PKS Beri Teguran Keras ke Anggotanya yang Usul Ekspor Ganja

Jazuli menegaskan, usulan ekspor ganja tersebut adalah sikap pribadi Rafly sebagai anggota DPR RI.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Feb 2020, 10:29 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2020, 10:29 WIB
Fraksi PKS DPR Setuju Pembentukan Pansus Jiwasraya
Wakil Ketua MPR periode 2019-2024, Hidayat Nur Wahid didampingi Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini (kedua kanan) memberikan keterangan pers terkait penandatanganan petisi usulan dibentuk Pantia Khusus (Pansus) Jiwasraya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/1/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini memberikan teguran keras pada anggota fraksinya, di Komisi VI asal Aceh, Rafli Kande yang membuat usulan agar ganja bisa diekspor. Dia usul tanaman ini dapat diekspor untuk kebutuhan farmasi atau obat.

Jazuli menegaskan, usulan tersebut adalah sikap pribadi Rafli sebagai anggota DPR RI.

"Tidak mewakili sikap PKS, (Rafli) berbicara dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan tentang peningkatan ekspor komoditas nasional dan lokal untuk menggenjot ekonomi dan pemasukan negara. Beliau melihat tanaman ganja sering disalahgunakan sebagai narkotika dan Aceh daerah pemilihannya sering dikaitkan dengan tanaman ini. Jadi menurutnya negara perlu tegas meregulasi penyalahgunaan ini," kata Jazuli dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (1/2/2020).

Menurut Jazuli, maksud dari omongan Rafli adalah, apabila ganja ada manfaat, Rafli meminta negara mengkajinya dalam batasan ketat dan terbatas. Misalnya untuk ekspor demi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk untuk obat atau farmasi.

Meski demikian, Fraksi PKS menilai pernyataan pribadi Rafli itu kontroversial dan telah menimbulkan polemik yangg kontraproduktif.

"Apalagi usulan itu tidak mencerminkan sikap Fraksi PKS, karenanya pernyataan pribadi itu layak diluruskan dan dikoreksi, apalagi telah menimbulkan salah paham dan framing terhadap PKS, partai yang selama ini dikenal vocal menolak narkoba dan mendukung BNN," ujar Jazuli.

Dia mengatakan, PKS memahami, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tegas melarang ganja dan mengategorikannya sebagai narkotika golongan 1. Oleh karena itu, PKS menegur Rafli terkait pernyataannya soal ekspor ganja. 

"Narkotika golongan ini dilarang untuk pelayanan kesehatan, meski dalam UU 35/2009 juga terdapat pengecualian dalam jumlah terbatas bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Atas dasar itulah Fraksi PKS menegur keras Pak Rafli," beber Jazuli.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rafly Meminta Maaf

Rafly menurut Jazuli telah meminta maaf atas kesilapan pikiran dan pernyataan pribadinya itu sehingga menimbulkan polemik serta membuat salah paham di kalangan masyarakat. "Beliau menarik usulan pribadinya tersebut. Fraksi PKS meminta agar beliau berhati-hati dalam membuat pernyataan yg lebih banyak madharratnya, apalagi menyangkut isu sensitif yang bisa kontraproduktif dengan semangat pemberantasan narkoba,"ujarnya. 

Fraksi PKS tegas menyatakan tidak ada toleransi bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Ini dibuktikan dengan komitmen Fraksi PKS sebagai satu-satunya Fraksi di DPR yang sudah secara reguler mengadakan tes urine untuk Anggota dan Stafnya bekerjasama dengan BNN.

"Sama dengan Fraksi PKS, Pak Rafly bahkan mengusulkan hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba. Dan itu ia suarakan sejak lama, sejak menjadi Anggota DPD RI 2014-2019," tambahnya.

Dengan adanya teguran keras Fraksi PKS dan permintaan maaf Pak Rafly, ditambah penarikan usulan pribadi Rafly diharapkan kesalahpahaman dan polemik yang berkembang di masyarakat bisa diluruskan dan tidak dilanjutkan.

 "Mari bersama PKS dan BNN kuatkan tekad melawan narkoba dalam segala bentuknya, termasuk ganja, yang telah jadikan Indonesia darurat narkoba," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya