Pimpinan KPK Bahas Surat Keberatan Kompol Rosa Dikembalikan ke Polri

Alex mengatakan, pimpinan KPK segera menjawab surat keberatan tersebut. Menurut Alex, ada waktu 10 hari untuk membalas surat tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Feb 2020, 19:17 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2020, 19:17 WIB
KPK Tetapkan Menpora Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah KONI
Komisioner KPK, Alexander Marwata saat mengumumkan penetapan tersangka baru kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI Pusat, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka baru diduga menerima suap Rp26,5 milyar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pimpinan KPK sudah membahas surat keberatan yang dilayangkan penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti.

"Sudah (dibahas oleh pimpinan)," ujar Alex, sapaan Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).

Alex mengatakan, pimpinan KPK segera menjawab surat keberatan tersebut. Menurut Alex, ada waktu 10 hari untuk membalas surat tersebut.

"Nanti kita jawab. Tenggat waktunya 10 hari kalau berdasarkan hukum administrasi ya. 10 hari setelah surat yang bersangkutan kita terima, itu harus kita jawab," kata Alex.

Sebelumnya, Kompol Rosa Purbo Bekti tak terima dikembalikan pimpinan KPK ke Polri. Kompol Rosa yang merupakan salah satu tim yang menangani kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini mengirimkan surat keberatan ke lembaga antirasuah. 

"Terkait dengan surat keberatan dari Mas Rosa, jadi benar, kami, KPK, melalui pimpinan menerima surat keberatan dari Mas Rosa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 18 Februari 2020.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini : 


Bakal Jawab Surat Kompol Rosa

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Menurut Ali Fikri, apa yang dilakukan Rosa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan.

Pasal tersebut berbunyi, 'Warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan.

"Memang mekanisme yang bisa ditempuh ketika ada masyarakat atau warga yang merasa dirugikan terhadap sebuah keputusan maka bisa melakukan upaya administratif, yaitu keberatan dan banding," kata Ali. 

Ali mengatakan, pihak lembaga antirasuah menerima surat keberatan dari Kompol Rosa pada 14 Februari 2020. Menurut Ali, Ketua KPK Komjen Firli sudah menerima dan melihat surat tersebut.

"Tentunya nanti pimpinan akan menjawab surat keberatan dari Mas Rosa tersebut, dan nanti akan disampaikan kepada yang bersangkutan," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya