Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Rahmat Santoso, adik dari Tin Zuraida yang merupakan istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rabu (4/3/2020).
Rahmat yang berprofesi sebagai advokat akan diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 yang menjerat Nurhadi.
"Saksi Rahmat Santoso diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2020).
Advertisement
Kantor Rahmat Santoso & Partners di Surabaya sudah digeledah KPK pada Selasa 25 Februari 2020 kemarin. Dalam penggeledahan, KPK menemukan dokumen dan alat komunikasi terkait kasus, namun tak menemukan keberadaan Nurhadi yang buron.
Selain Rahmat, pada pemeriksaan hari ini penyidik turut memeriksa dua saksi lainnya untuk Hiendra. Mereka adalah Advokat Subhannur Rachman dan Karyawan Swasta Thong Lena.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.
Saksikan video di bawah ini:
Tiga Kasus Suap dan Gratifikasi
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Advertisement