Liputan6.com, Jakarta Seorang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) kehilangan uang direkening secara misterius. Ning Nyoman Sri Natih, menanggung kerugian sampai Rp 20 juta.
Dia baru tersadar ketika itu hendak menarik uang Rp 300 ribu di salah satu Ajungan Tunai Mandiri (ATM) yang tertelak di FISIP UI, Rabu pagi.
Baca Juga
“Saya tidak bisa narik lagi karena tertulis di layar kartu ATM sudah melebihi batas pengambilan untuk hari ini,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (4/3/2020).
Advertisement
Ning bingung padahal limit penarikan kartu ATM mencapai Rp 20 juta.
"Saya curiga, lalu cek m-bangking di jam stengah 3 sore di situ saya masuk mutasi rekening untuk melihat pengeluaran saya seperti apa," ujar dia.
Ning kaget bukan main, ternyata ada orang misterius yang menguras rekeningnya. Uang itu ditarik secara bertahap dari Selasa 3 Maret 2020 sekira pukul 23.00 sampai Rabu 4 Maret sekira pukul 01.00 WIB.
"Diambil gak langsung Rp 20 juta, ada Rp 1,5 juta, Rp 2 juta jadi beda jam dan menit aja,” ucap dia.
Nining kemudian meminta penjelasaan ke Customer Service. Ia meminta di rekening koran. "Ternyata ada pengembilan di ATM Kota Padang," ucap dia.
Sementara, seingat Ning dirinya terakhir menarik uang pada 2 Maret 2020 di ATM dekat Perpustakaan UI. “Saya sudah urus tapi katanya tunggu 40 hari,” ujar dia.
Ning berharap uangnya segera kembali. Pasalnya, uang yang raib itu sebagian uang kantor yang digunakan untukKegiatan pada minggu ini. "Uang logistik lah yang dititpkan ke saya,” tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kasus Sebelumnya
Sebelumnya, hal serupa juga menimpa seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Dia kehilangan uang Rp 10 juta usai melakukan transaksi penarikan di ATM Link Stasiun UI, Depok, Jawa Barat. Hanya dalam waktu yang cukup cepat, saldo puluhan juta di tabungan BNI miliknya raib.
Korban berinisial A menceritakan, saat itu pada Jumat 28 Februari 2020 dirinya mengambil uang pecahan Rp 50 ribu di ATM Link Stasiun UI. Sehari setelahnya, dia mendapat telepon dari pihak Bank BNI.
"Pagi dini hari ini, Minggu 1 Maret 2020, ada panggilan dari pihak BNI yang mau mengkonfirmasi penarikan debit sejumlah Rp 5 juta pada pukul 00.00 WIB dini hari," tutur A kepada Liputan6.com, Minggu (1/3/2020).
A kemudian mengkonfirmasi bahwa tidak melakukan transkasi apapun sebanyak Rp 5 juta ke pihak BNI. Dalam sambungan telepon itu, dia kemudian minta pemblokiran kartu debit.
"Cek di m-Banking, daftar transaksi, terhitung dari pukul 23.40 WIB, Sabtu 29 Februari 2020, sampai pukul 00.04 WIB, Minggu 1 Maret 2020, terjadi penarikan di dua lokasi berbeda yang ada di Medan dengan total Rp 10 juta," jelas dia.
Dalam daftar mutasi di m-Banking miliknya, tercatat penarikan dilakukan di Yuki Shopping Center Medan sebesar Rp 4 juta dan Bank BNI Medan Rp 6 juta.
"Setelah mengecek melalui m-Banking aku langsung menghubungi BNI Call Center untuk melaporkan pembobolan kartu debitku dan juga sudah melaporkan untuk melakukan pemeriksaan ATM Link di Stasiun UI," katanya.
Corporate Secretary BNI Meiliana menegaskan bahwa BNI memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menangani kasus dugaan penyalahgunaan ATM dengan maksud pencurian data nasabah atau skimming.
SOP tersebut bermuara pada penjaminan bank atas dana nasabah yang telah “dicuri” oleh pelaku, sepanjang telah lolos dari proses verifikasi tim khusus dari bank. SOP yang sama mengharuskan BNI untuk menghubungi nasabah yang bersangkutan, dan meminta segera melapor ke outlet terdekat.
Prosedur juga telah terapkan terhadap kasus yang dialami nasabah pada kasus sebelumnya di ATM Link UI Depok. Kami telah verifikasi, dan telah mengembalikan dana nasabah pada kesempatan pertama.
"BNI juga telah mengambil langkah preventif untuk mengantisipasi terjadi hal serupa dengan berbagai langkah demi mengamankan dana nasabah dengan sistem pendeteksi dini (fraud alert system) terhadap adanya indikasi perbuatan oleh pihak eksternal yang tidak bertanggung jawab," ujar Meiliana, Kamis (5/3/2020).
Advertisement