Tangsel Menyusul Kota Tangerang Ajukan PSBB

Hal ini agar mendukung kebijakan PSBB yang lebih dulu akan diterapjan Pemprov DKI Jakarta dan berlaku mulai besok, 10 April 2020.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 09 Apr 2020, 11:56 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2020, 11:56 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany (Liputan6.com/Hanz Jimenez)
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany (Liputan6.com/Hanz Jimenez)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Kota Tangerang yang menyusul DKI Jakarta untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kali ini Pemerintah KotaTangerang Selatan juga mengajukan hal serupa.

Hal ini agar mendukung kebijakan PSBB yang lebih dulu akan diterapjan Pemprov DKI Jakarta dan berlaku mulai besok, 10 April 2020.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, Kota Tangsel sebagai wilayah penyangga Ibu Kota DKI Jakarta, juga harus menerapkan itu.

"Siap enggak siap mesti dijalani, karena itu bagian dari ikhtiar kita. Karena DKI Jakarta sudah menyatakan PSBB. Kalau kita tidak,  maka hasilnya tidak akan maksimal buat DKI Jakarta atau buat kita Tangerang Selatan," jelas Airin, dalam siaran langsung di akun Instagram resmi @Humaskotatangsel.

Menurutnya, ada sejumlah persyaratan yang mesti disiapkan Kota Tangsel, dalam penerapan kebijakan PSBB ini. Kota Tangsel, juga menyelesaikan persyaratan tersebut.

"Kita menyampaikan kita berkeinginan kalau misalkan mau melakukan PSBB bareng-bareng, karena Jakarta enggal mungkin sendiri," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Serahkan ke Pemprov Banten

Dia juga mengajak warga Tangsel, untuk mengirimkan direct massage ke Instagram Pemkot Tangsel, terkait pengaduan adanya kegiatan masyarakat berkumpul, dengan menyertakan alamat kejadiannya.

"Nanti setelah kita terapkan PSBB kami akan menindak yang masih suka nongkrong-nongkrong," tegasnya.

Pemkot Tangsel, lanjutnya juga telah menyerahkan sejumlah persyaratan penerapan PSBB ke Pemprov Banten, untuk segera diteruskan ke Pemerintah Pusat. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya