Pemprov DKI: 50.891 Pekerja Kena PHK dan 272.333 Dirumahkan Akibat Covid-19

Sebanyak 39.664 perusahaan dengan 323.224 tenaga kerja terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Mei 2020, 11:18 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2020, 11:17 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan sebanyak 39.664 perusahaan dengan 323.224 tenaga kerja terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Dia menyebut data tersebut terbagi menjadi dua yakni pekerja yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi ada 6.785 perusahaan yang melakukan PHK dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 50.891," kata Andri saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Sementara itu, terdapat 32.882 perusahaan yang merumahkan karyawan sebanyak 272.333 orang. Andri menyebut data tersebut tercatat sampai 11 Mei 2020.

Sementara itu, dia menyebut adanya kenaikan jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Terhitung mulai 14 April-13 Mei 2020 tercatat sebanyak 190 dari 1.145 perusahaan yang melanggar aturan langsung dilakukan penyegelan.

"Dari jumlah itu ada 190 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," ucapnya.

Kata dia jumlah tersebut tersebar di Jakarta Pusat sebanyak 32 perusahaan, Jakarta Barat ada 47 perusahaan, kemudian 37 perusahaan di Jakarta Utara, 25 perusahaan di Jakarta Timur, dan 49 perusahaan di Jakarta Selatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pelanggaran Protokol Kesehatan

Lalu ada pula 668 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB yang mendapatkan peringatan. Sebab perusahaan itu tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.

Perusahaan tersebut tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten di Jakarta. Sedangkan yang paling tinggai melakukan pelanggaran di Jakarta Pusat dengan 165 perusahaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya