Kemendagri: Data Kependudukan Aman, Tak Ada Kebocoran

Jutaan data penduduk Indonesia di Komisi Pemilhan Umum KPU diduga bocor. Hal itu terungkap oleh akun Twitter Under The Breach (@underthebreach)

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Mei 2020, 11:44 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2020, 11:44 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Jutaan data penduduk Indonesia di Komisi Pemilhan Umum (KPU) diduga bocor. Hal itu terungkap oleh akun Twitter Under The Breach (@underthebreach).

Terkait hal ini, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan hal tersebut bisa langsung di kroscek ke KPU. Namun, untuk data dari lembaganya, Zudan mengaku tidak menemukan adanya kebocoran.

"Dari dukcapil tidak ada kebocoran data," kata Zudan saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020).

Dia juga menuturkan, sejauh ini tidak ada gangguan terhadap server KTP elektronik. Karena memang tidak dibuka untuk umum.

"Memang tidak ada gangguan di server KTP elektronik kita. Jaringan tertutup dan tidak dibuka untuk umum," jelasnya. 

Karenanya, masih kata dia, masyarakat tak perlu khawatir dengan hal tersebut.

"Masyarakat tidak perlu khawatir. Dukcapil Kemendagri tidak ada kebocoran data. Dari log dan traficnya tidak ada indikasi yang mencurigakan. Insya Allah aman," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz angkat bicara terkait dugaan bocornya data penduduk di KPU.

"Data tersebut adalah soft file DPT Pemilu 2014. Soft file data KPU tersebut (format.pdf) dikeluarkan sesuai regulasi dan untuk memenuhi kebutuhan publik bersifat terbuka. Picture (gambar) ini berdasarkan meta datanya tanggal 15 November 2013," ucap Viryan saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Cek Server Data

Dia menegaskan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 38 Ayat 5, yang berbunyi; KPU Kabupaten/ Kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/ kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

Menurut dia, pihaknya sudah bekerja dari tadi malam untuk menelusuri kabar tersebut.

"KPU RI sudah bekerja sejak tadi malam menelusuri berita tersebut lebih lanjut, melakukan cek kondisi intenal (server data) dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ungkap Viryan.

Selain itu, dia menuturkan DPT Pilpres tak sampai 200 juta penduduk. "Jumlah DPT Pilpres 2014 tak sampai 200 Juta, melainkan 190 Juta," tegas Viryan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya