MUI Pastikan Surat Berisi Seruan Agar Ulama Tolak Tes Covid-19 Hoaks

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak pernah mengeluarkan seruan agar ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia menolak rapid test Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mei 2020, 21:03 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2020, 20:59 WIB
Wamenag Zainut Tauhid.
Wakil Menag Zainut Tauhid (M Genantan/Merdeka.com).

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak pernah mengeluarkan seruan agar ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia menolak rapid test Covid-19.

Wakil ketua MUI Zainut Tauhid menegaskan bahwa seruan tersebut ialah hoaks atau berita bohong. Dia menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan pengumuman tersebut.

"Itu pasti hoaks, karena MUI tidak pernah mengeluarkan pemberitahuan seperti itu," kata Zainut saat dihubungi merdeka.com, Minggu (24/5/2020).

Dia juga menjelaskan dalam surat tersebut juga tidak sesuai dengan kop standar MUI. Serta tutur bahasanya pun kata dia, tidak sesuai standar MUI.

"Dari kop surat dan isi pemberitahuannya tidak sesuai standar MUI," tegas Zainut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Isi Hoaks Pesan Berantai

Sebelumnya beredar pesan berantai sebuah surat berlogo Majelis Ulama Indonesia yang mengklaim berasal dari Sekretaris MUI, seruan agar ulama, kiai, dan ustaz di seluruh Indonesia berhati-hati dan waspada terhadap rapid test Covid-19.

Surat itu menyebut rapid test adalah modus operandi PKI atas perintah negara komunis Cina untuk menghabisi para tokoh agama Islam baik di Indonesia maupun negara muslim lain.

Surat itu juga menyinggung peristiwa 1948 dan 1965, dengan menyebut bahwa para tokoh agama Islam sering ditipu oleh PKI. Menurut pembuat seruan, jika para ulama melakukan rapid test dan hasilnya positif, maka akan dikarantina kemudian disuntik racun dengan dalih pengobatan.

Selain itu, juga tertulis agar para orangtua menolak jika pemerintah imunisasi Corona terhadap anak-anak.

"Umat muslim sedang di dzolimi oleh pihak-pihak Komunis yang berlindung dalam wadah kekuasaan pemerintahan," demikian surat seruan tertanggal 3 April 2020 itu.

Reporter: Intan

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya