MUI Tak Perkenankan Salat Jumat Bergelombang saat Pandemi Corona, Kenapa?

Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas menegaskan MUI tak memperkenankan praktik salat Jumat secara bergilir atau bergelombang di tengah masa pandemi Corona. Begini penjelasannya.

oleh Yopi Makdori diperbarui 02 Jun 2020, 19:48 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2020, 14:58 WIB
Salat Jumat Berjemaah di Masjid Turki
Warga yang mengenakan masker mengikuti salat Jumat, dengan menjaga jarak di depan sebuah masjid di Ankara, 29 Mei 2020. Masjid-masjid di seluruh Turki pada Jumat (29/5) kembali dibuka, sebagai bagian proses normalisasi di tengah melambatnya penyebaran COVID-19 di negara itu. (Xinhua/Mustafa Kaya)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas menegaskan MUI tak memperkenankan praktik salat Jumat secara bergilir atau bergelombang di tengah masa pandemi Corona. Ini merujuk pada fatwa yang telah dikeluarkan MUI sebelumnya.

Anwar menjelaskan, tidak ada alasan syar'i salat Jumat dapat dilaksanakan secara bergilir.

"MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan salat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar'i (yang dibenarkan dalam agama) yang kuat yang membolehkan kita untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu," tegas Anwar Abbas melalui keterangan tulis, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Menurut dia, Alquran telah mengatur, umat Islam diperintahkan oleh Allah SWT untuk bersegera ke masjid bila azan berkumandang. Apalagi menyangkut salat Jumat.

"Dan kalau kita berusaha untuk melambatkannya dari waktunya, maka berarti kita telah melalaikannya. Dan itu jelas tidak boleh karena sikap seperti itu jelas sangat tercela dalam agama. Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan Salat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu," jelas Anwar Abbas.

Oleh karena itu, lanjut dia, tidak dibenarkan jika ada orang yang menjadikan luas tempat salat terbatas untuk membuat salat Jumat jadi bergelombang. 

Memang, pada pandemi ini, masyarakat diharuskan untuk menjaga jarak untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 akibat infeksi virus Corona. Namun, dia mengatakan, masalah itu bisa selesai dengan menyulap tempat lain yang lebih luas menjadi lokasi pelaksanaan salat Jumat. 

"Karena kita bisa dan (tidak) dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan salat Jumat tersebut di luar masjid yang ada seperti di musala atau di aula atau ruang-ruang pertemuan atau sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang kita ubah menjadi tempat Salat Jumat," papar Anwar Abbas.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kecuali...

Menurut Abbas, begitu selesai salat Jumat, ruangan atau tempat itu bisa dirapikan dan kembalikan ke fungsinya semula.

"Kecuali, kalau seandainya di daerah tersebut memang tidak ada lagi space yang bisa dipakai untuk salat Jumat atau karena di negara itu ada hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah yang ada, maka itu berarti keadaan benarlah yang memaksa kita untuk melakukannya secara bergelombang," kata Anwar Abbas.

Namun, lanjut dia, di Indonesia tidak demikian kondisinya. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi kita untuk melakukannya dengan secara bergelombang. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya