Presiden Jokowi Teken PP soal Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 08 Jun 2020, 21:05 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2020, 21:05 WIB
Jokowi Pimpin Rapat Terbatas
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Rapat terbatas perdana dengan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju itu mengangkat topik Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Aturan tersebut mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 76/2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

"Menimbang, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan belum dapat menampung perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti," bunyi dalam peraturan tersebut.

Selanjutnya dalam peraturan tersebut juga menjelaskan soal perolehan manfaat yang optimal dari hutan dan lahan bagi kesejahteraan masyarakat. Caranya dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik, dan keutamaannya, serta selaras dengan fungsi konservasi, lindung, juga produksi.

"Bahwa dalam upaya memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan peranannya sebagai penyangga kehidupan perlu diselenggarakan rehabilitasi dan reklamasi hutan," bunyi peraturan tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diprioritaskan Bagi Lahan Krisis

Peraturan yang diteken Jokowi pada 20 Mei tersebut, menjelaskan rehabilitasi lahan yang diprioritaskan adalah lahan krisis. Kemudian rehabilitasi hutan, dalam pasal 9 ayat 1 huruf a, dapat dilakukan Menteri Lingkungan Hidup, kepala daerah hingga pemegang hak pengelolaan.

"Pemegang izin pemanfaatan untuk rehabilitasi pada Kawasan Hutan yang dibebani hak pengelolaan dan pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan yang dibebani kewajiban untuk melakukan rehabilitasi," tertulis dalam PP.

Selanjutnya rencana tahunan rehabilitasi hutan dan lahan dalam pasal 15 huruf b disusun untuk jangka waktu satu tahun. Hal tersebut mengacu pada rencana umum rehabilitasi hutan dan lahan.

"Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: jenis kegiatan, lokasi, volume, pembiayaan," dalam pasal 17 dalam PP tersebut.

Reporter : Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya