10 Protokol yang Harus Dipatuhi di Pasar Tradisional pada Masa Transisi Jakarta

Dirut Pasar Jaya Arief Nasrudin menyatakan, demi membuat pasar steril dari Covid-19, protokol kesehatan wajib diterapkan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Jun 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2020, 17:00 WIB
20161010-PD Pasar Jaya Diminta Ambil Alih Pengelolaan Semua Pasar-Jakarta
Pedagang sayur-mayur menunggu pembeli di Pasar Minggu, Jakarta, Senin (10/10). Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta PD Pasar Jaya mengambil alih seluruh pengelolaan pasar di Ibukota dari pihak ketiga. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya selaku BUMD DKI Jakarta yang menaungi pasar-pasar tradisional Jakarta, merilis 10 protokol kesehatan yang wajib diterapkan baik pengunjung dan pedagang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Dirut Pasar Jaya Arief Nasrudin menyatakan, protokol kesehatan sudah sebagian besar diterapkan, sementara aturan ganjil genap baru akan diterapkan pada 15 Juni 2020.

"Demi membuat pasar steril dari Covid-19, protokol kesehatan wajib diterapkan," ucap Arief, Sabtu (13/6/2020). 

Adapun 10 protokol tersebut sebagai berikut:

1. Pemberlakuan pembatasan jam operasional pasar, pukul 06.00-14.00 WIB.

2. Pengecekan suhu tubuh oleh petugas pasar, pengunjung di atas 38 derajat dilarang masuk area pasar.

3. Bagi pengunjung lansia, balita dan ibu hamil sangat tidak disarankan untuk berkunjung ke pasar.

4. Bagi pengunjung, pedagang, karyawan di lingkungan pasar wajib memakai masker dan pedagang wajib pakai face shield.

5. Diwajibkan jaga jarak aman minimal 1 meter serta hindari kerumunan di area pasar.

6. Diwajibkan atas pengunjung, pedagang, karyawan mematuhi alur mobilitas sesuai rambu yang telah ditetapkan.

7. Biasakan cuci tangan dengan sabun serta bilas air bersih dengan air mengalir di tempat yang telah disediakan.

8. Seluruh pedagang dilarang mendislpay/ memajang barang dagangan di area koridor.

9.  Laporkan petugas setempat jika mendapati seseorang sakit dengan tanda/gejala klinis covid-19.

10. Pemberlakuan kios buka ganjil-genap untuk seluruh pedagang. Nomor kios ganjil buka di tanggal ganjil, nomor kios genap buka di tanggal genap.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ganjil Genap di Pasar

PD Pasar Jaya menerapkan ganjil genap kios di pasar tradisional Jakarta mulai Senin 15 Juni 2020 di masa transisi saat pandemi Corona.

Dirut PD Pasar Jaya Arief Nasrudin menjelaskan, alasan DKI menerapkan ganjil genap sebagai protokol kesehatan di masa transisi dan tidak menggelar pasar terbuka di jalanan seperti kota lain untuk menjaga social distancing.

"Kita kan ada gedung, nanti gedung kosong. Mau di jalan kan macet," kata Arief pada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (13/6/2020).

Arief menyebut, penerapan jaga jarak di pasar seperti di Salatiga, baik. Namun, kondisi di Salatiga tidak bisa disamakan dengan pasar di Jakarta.

"Kita enggak bisa action sama. Sebenarnya sama saja kan yang di sana seperti ganjil genap, sama-sama beri jarak (antar pedagang),” ucap Arief.

Dia menyebut ganjil genap di pasar harus diterapkan agar ada social distancing. Ini semata untuk keselamatan pedagang dan pembeli.

"Karena kalau kita tidak lakukan ganjil genap, kita enggak bisa batasi jarak pedagang kan," ujar Arief.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya