Ratusan Pemilik Kendaraan di Jaksel Ditindak karena Langgar PSBB

Total pelanggar PSBB tersebut terdiri dari 194 kendaraan roda dua, 38 kendaraan roda empat pribadi dan 48 kendaraan angkutan umum.

oleh Rinaldo diperbarui 17 Jun 2020, 21:19 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2020, 21:19 WIB
Penindakan Pengendara Pelanggar Aturan PSBB
Petugas memberhentikan pengendara motor tanpa mengenakan masker di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). Batas maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat, berkendara dalam keadaan sakit, dan batas operasional kendaraan umum hingga pukul 18.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sejak 13 Juni 2020 hingga saat ini, petugas gabungan telah menindak 280 pemilik kendaraan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari tiga titik check point di Jakarta Selatan, yakni Jalan Kombes Pol Jasin, Jalan Ciledug Raya dan Perempatan Pasar Jumat.

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan, total pelanggar PSBB tersebut terdiri dari 194 kendaraan roda dua, 38 kendaraan roda empat pribadi dan 48 kendaraan angkutan umum.

"Pelanggaran masih didominasi tak mengenakan masker. Padahal kita sedang masa transisi, harusnya makin tertib. Kita menindak mereka masih dengan sanksi kerja sosial," ujarnya seperti dikutip BeritaJakarta.com, Rabu (17/6/2020).

Ditambahkan Budi, pihaknya juga menindak 32 kendaraan yang tidak memilili Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta di 14 ruas jalan di antaranya Jalan Kukusan, Jalan Tanah Baru, Jalan Brigif, Jalan Andara, Jalan Manggis, Jalan Pahlawan, dan Jalan Bintaro Utama.

"Mereka yang kami minta putar balik terdiri dari 26 kendaraan roda dua, dan enam kendaraan mobil pribadi. Jumlah yang paling sedikit kita temui, semoga pengendara semakin patuh dengan menyiapkan SIKM sebelum memasuki Jakarta," tandasnya.

Sebelumnya, sebanyak 573 kendaraan di berbagai ruas jalan di Jakarta Selatan ditindak petugas gabungan karena kedapatan melanggar aturan PSBB serta tidak memiliki SIKM Ibu Kota.

"Hasil ini dari pemantauan sejak 9 Juni 2020. Pelanggaran terbanyak karena tidak menggunakan masker sebanyak 504 pelanggar dan kelebihan kapasitas sebanyak 11 pelanggar," ujarnya, Minggu (14/6/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diminta Berputar Balik

Budi melanjutkan, selama pemantauan, jumlah kendaraan yang diminta berputar balik karena tak memiliki SIKM berjumlah 58 unit dengan rincian 51 roda dua dan tujuh roda empat. Puluhan kendaraan tersebut ditindak saat melintasi 14 ruas jalan di Jakarta Selatan yang berada di wilayah perbatasan.

14 ruas jalan tersebut di antaranya Jalan Brigif, Jalan Pemuda, Jalan Manggis, Jalan Andara, Jalan Pangkalan Jati I dan II, Jalan Merawan, Jalan Pahlawan, Jalan Bintaro Utama III, Jalan Pasanggrahan Indah, Jalan Muchtar dan Jalan Kedaung.

"Angka kendaraan yang tidak membawa SIKM alami penurunan sejak empat hingga lima hari lalu. Tidak seperti di H+1 dan H+2 Lebaran, di mana dalam tiga hari jumlah kendaraan yang kita tindak mencapai ratusan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya