Kejaksaan Masih Kejar 3 Tersangka Korupsi Dana Bank NTT

Ia mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT akan terus mengejar ketiga tersangka itu hingga berhasil ditangkap.

oleh Rinaldo diperbarui 28 Jun 2020, 14:45 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2020, 14:45 WIB
Kredit Macet Bank NTT
Foto: Tersangka Yohanes Ronal Sulaiman, saat digiring ke mobil tahanan Kejati NTT (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih mengejar tiga dari tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp 127 miliar.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto dalam keterangan pers di Kupang, NTT, Minggu (28/6/2020). Yulianto mengatakan hal itu terkait masih ada tiga tersangka kasus kredit Bank NTT yang belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.

"Ada tiga dari tujuh tersangka yang belum ditangkap. Kami sudah melakukan pemanggilan namun ketiganya tidak gubris panggilan penyidik," tegasnya.

Ia mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT akan terus mengejar ketiga tersangka itu hingga berhasil ditangkap.

"Kami telah mengendus keberadaan mereka. Tim Kami sudah disebar tinggal melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka," tegas Yulianto seperti dikutip Antara.

Kejaksaan Tinggi NTT hingga hari ini sudah menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara sebesar Rp 127 miliar.

Keempat orang tersangka yang telah diringkus penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yaitu Johanes Ronal Sulaiman, Siswanto Kondrata, Ilham Rudianto dan Stefanus Sulaimen.

"Masih ada tiga dari tujuh orang yang kita sedang kejar. Kami pastikan ketiganya akan tertangkap juga," kata Yulianto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ditangkap di Hotel

Sebelumnya, Kejati NTT menangkap Stefanus Sulaiman, salah satu tersangka pembobol dana fasilitas kredit modal usaha di Bank NTT Cabang Surabaya yang diduga telah merugikan negara Rp 127 miliar.

"Tim intel Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penangkapan terhadap satu lagi tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit usaha Bank NTT, Cabang Surabaya pada Sabtu (27/6/2020) malam," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto di Kupang, Minggu (28/6/2020).

Yulianto mengatakan hal itu terkait perkembangan proses penyidikan kasus korupsi dana kredit Bank NTT Cabang Surabaya.

Dia mengatakan, tersangka Stefanus Sulaiman ditangkap tim gabungan terdiri dari penyidik Kejaksaan Tinggi NTT bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya, ketika tersangka berada di Hotel Ceraton, Surabaya, Jawa Timur.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya