Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya telah menerima informasi tambahan terkait pelaku penyerangan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) pada Minggu 28 Juni 2020. Dia mengungkap, pelaku sempat menantang polisi yang berjaga.
"Laporan intelijen yang bersangkutan juga memahami aliran tertentu sehingga yang bersangkutan sempat teriak menantang pihak kepolisian di sana," tutur Argo di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).
Menurut dia, petugas telah melakukan olah TKP terkait insiden tersebut. Termasuk mendalami informasi dari para saksi hingga detail kronologi penyerangan polres.
Advertisement
"Tentunya di sana penyidik menyelesaikan atau informasi di sana memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti di sana," kata Argo.
Sebelumnya, polisi menembak Indra Oktomi (35), pelaku perusakan pagar Mako Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu (28/6/2020). Timah panas disarangkan petugas karena pelaku menyerang polisi dan hendak menabrakkan mobil yang dikendarainya ke petugas.
Pelaku sempat dilarikan ke RSUD Kayu Agung untuk diobati, namun saat di RS, pelaku penyerangan Polres OKI itu dinyatakan meninggal dunia.
"Waktu kejadian Minggu, 28 Juni 2020 sekira pukul 02.30 WIB, pelaku bernama Indra Oktomi (35) berstatus residivis," kata Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi, Minggu.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sita Benda Tajam
Sementara, saksi mata di lokasi berjumlah lima orang. Mereka adalah anggota Polres yang tengah berjaga.
"Saksi pertama, Aipda M Nur, kedua, Brigadir Ferry, ketiga, Aipda Meiza Edward, keempat, Ipda Afif, lima Ipda Jendri Simanjuntak," jelas Kombes Supriadi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita kendaaraan pelaku, satu unit mobil berjenis Mobilio Nopol BG 1088 KD, satu buah senapan Angin beserta 2 Peluru Karet, dan satu buah gunting.
Polisi juga menyita satu benda tajam berupa pipa suling beras, satu buah telepon genggam, satu buah dompet berisi KTP, ATM, dan Kartu Perbakin.
Advertisement