Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 35 warga di Jalan Inspeksi Kali Cengkareng Drain, Kembangan Utara, Jakarta Barat dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu jalan lantaran kedapatan tidak menggunakan masker.
Camat Kembangan Joko Mulyono mengatakan, penegakkan aturan ini sesuai dengan Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Baca Juga
"Hari ini ada 35 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dan dikenakan sanksi sosial menyapu fasilitas umum," kata Joko, Rabu (1/7/2020).
Advertisement
Dia menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19. Selama masa PSBB transisi, masyarakat harus mematuhi aturan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta, di antaranya kewajiban memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dan menjaga jarak.
"Setelah dikenakan sanksi, kami juga berikan masker. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikuti protokol kesehatan," ujar Joko seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sebelumnya, 32 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker juga terjaring dalam pengawasan penerapan PSBB transisi oleh petugas gabungan di enam pasar tradisional di Pulogadung, Jakarta Timur.
Para pelanggar tersebut dijatuhi sanksi sosial berupa menyapu areal sekitar pasar. Adapun keenam pasar yang disambangi petugas yakni, Pasar Enjo, Pasar Kebembem, Pasar Ampera, Pasar Sunan Giri, Pasar Pulogadung dan Pasar Palad.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Temuan di Pasar Tradisional
Kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, pengawasan PSBB terus dilakukan pihaknya terutama di pasar-pasar tradisional karena banyak ditemukan kasus baru Covid-19.
"Pengawasan PSBB terus kita tingkatkan di pasar tradisional karena saat ini banyak temuan kasus positif setelah dilakukan tes swab oleh tim medis," ujar Andik.
Pada kesempatan itu, sambung Andik, pihaknya mengerahkan 30 personel Satpol PP dibantu TNI/Polri. Petugas juga sempat menyambangi pusat perbelanjaan Mal Arion dan Stasiun Klender. Namun di dua lokasi tersebut petugas tidak menemukan pelanggaran PSBB.
Advertisement