Kasus Maria Lumowa, Polri Buka Opsi Kerja Sama Audit dengan Kejagung

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono berjanji pihaknya bakal profesional dalam mengusut kasus pembobolan kas BNI, Maria Pauline Lumowa.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Jul 2020, 10:57 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2020, 10:48 WIB
FOTO: 17 Tahun Buron, Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia
Akhir Pelarian Buron Maria Pauline Lumowa:Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline merupakan pembobol kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,2 triliun pada Oktober 2002-Juli 2003. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono berjanji pihaknya bakal profesional dalam mengusut kasus pembobolan kas BNI, Maria Pauline Lumowa. Termasuk menelusuri kerugian kredit fiktif sebesar Rp 1,2 triliun.

"Selama penyidik memiliki kemampuan untuk mengaudit kegiatan tersebut tentunya akan dilakukan. Namun, jika diperlukan bantuan dengan Kejagung maka akan dikoordinasikan," tutur Awi dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).

Menurut Awi, sejauh ini Maria Lumowa masih menunggu pemenuhan haknya terkait pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda. Polri pun sudah bersurat dan belum mendapatkan jawaban resmi.

"Pada intinya yang bersangkutan meminta pendampingan dari penasihat hukum yang rencananya akan disediakan oleh Kedutaan Besar Belanda yang sampai dengan saat ini belum ada," jelas Awi.

Tersangka Maria Pauline Lumowa tiba di Indonesia pada Kamis 9 Juli lalu setelah diekstradisi dari Serbia. Setibanya di Indonesia, wanita yang buron selama 17 tahun ini langsung dibawa ke Bareskrim Polri, kemudian ditahan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

16 Tersangka

Pada kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

"Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Adrian melaksanakan hukuman seumur hidup, ada juga yang sudah dibebaskan dan ada yang sudah meninggal dunia," ujar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp 1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada bulan Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.

Dugaan LC fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada bulan September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya