Liputan6.com, Jakarta Top 3 news hari ini, Brigjen Prasetyo Utomo adalah orang yang mengeluarkan surat jalan bagi buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.Â
Setelah diselidiki Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri ini mengaku mengeluarkan surat tersebut atas inisiatifnya sendiri.
Dalam isi surat jalan tersebut tertulis identitas baru Djoko Tjandra dan disebut sebagai konsultan dari Bareskrim Polri.
Advertisement
Tak hanya terkait surat jalan yang menyita perhatian publik. Belakangan muncul satu lagi nama jenderal polisi yang diduga ikut terlibat dalam menghilangkan red notice terhadap Djoko Tjandra.
Dalam surat Nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020 yang disampaikan Ketua Presidium IPW, Neta S Pane disebutkan Brigjen Pol NW lah yang mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice atas nama Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.
Berita lainnya yang tak kalah menyita perhatian pembaca News Liputan6.com, terkait kecelakaan maut di Perum Lippo Karawaci, Tangerang hingga menewaskan seorang pejalan kaki bernama Andre dan anjingnya.
Atas perbuatannya Aurelia Margaretha Yulia (26) dituntut hukuman pidana 11 tahun bui.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Kamis, 16 Juli 2020:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Surat Jalan-Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra Terbongkar, Ini Kata Kejagung
Surat jalan dan permohonan penghapusan red notice untuk buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, terbongkar. Polri tengah mengusut kasus tersebut secara internal.
Seorang jenderal dicopot lantaran menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. Sementara, sejumlah polisi diperiksa Divisi Propam terkait dengan surat permohonan penghapusan red notice ke Interpol.
Namun, Kejaksaan Agung enggan berkomentar soal hal ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pihaknya menyerahkan hal tersebut ke Polri.
"Itu kewenangan polisi," kata Hari kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Â
Advertisement
2. Aurelia Penabrak Lansia dan Anjing hingga Tewas di Karawaci Dituntut 11 Tahun Bui
Aurelia Margaretha Yulia (26) dituntut hukuman pidana 11 tahun bui. Dia merupakan terdakwa kasus kecelakaan maut di Perum Lippo Karawaci, Tangerang yang menewaskan lansia bernama Andre Njotohusodo dan seekor anjingnya pada Minggu 29 Maret 2020.
Jaksa penuntut umum (JPU), Haerdin menyatakan, Aurelia terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut JPU, Aurelia dianggap terbukti, berkendara dengan lalai sehingga mengakibatkan korban Andre meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan, Aurelia pengendara kendaraan roda empat menabrak warga Perum Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Andre Njotohusudo yang tengah berolahraga lari di sekitar kawasan permukimannya.
Â
3. Gantian Jenderal Polisi di Interpol Disebut Bantu Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Nama Sekretaris NCB Interpol Indonesia disebut-sebut ikut terlibat dalam membantu buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra menghilangkan red notice. Brigjen Pol NW merupakan jenderal kedua yang disebut membantu pelarian Djoko Tjandra.
Surat pencabutan red notice Djoko Tjandra pun viral.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan, surat Nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI itu tertanggal 5 Mei 2020. Melalui surat tersebut, Brigjen Pol NW mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice atas nama Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.
"Tragisnya, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra," kata Neta dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).
Â
Advertisement