Dinsos Depok: Warga Meninggal Akibat Covid-19 Dapat Santunan Kematian Rp 15 Juta

Usman menjelaskan untuk mendapatkan santunan kematian akibat covid-19 tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

oleh Muhammad Ali diperbarui 17 Jul 2020, 08:01 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2020, 07:55 WIB
FOTO: Angka Kasus Baru COVID-19 Masih Tinggi
Petugas pemakaman mengenakan hazmat saat membawa jenazah pasien COVID-19 untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Hingga hari ini, lima provinsi mencatat tambahan kasus baru tertinggi yakni Jatim, DKI Jakarta, Sulsel, Kalsel, dan Sumut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Depok - Kepala Dinas Sosial Kota Depok Usman Haliyana mengatakan warga yang meninggal dunia akibat COVID-19 mendapatkan santunan kematian sebesar Rp15 juta.

"Warga yang meninggal dunia akibat COVID-19 dengan diperkuat data yang mendukung akan mendapatkan santunan kematian," kata Usman Haliyana di Depok, Kamis 16 Juli 2020.

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19.

Usman menjelaskan untuk mendapatkan santunan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain melampirkan surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan korban meninggal positif COVID-19, surat pernyataan ahli waris dari kelurahan asli dan fotokopi legalisasi tiga lembar.

"Kemudian, fotokopi KTP ahli waris tiga lembar, KK ahli waris tiga lembar, fotokopi KTP dan kartu keluarga korban, serta fotokopi surat kematian dari kelurahan dan dilegalisasi tiga lembar," kata dia yang dikutip dari Antara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Persyaratan Harus Lengkap

Selain itu, cantumkan nomor telepon genggam ahli waris, fotokopi rekening tabungan ahli waris sebanyak tiga lembar, dan yang utama akta kematian dari Disdukcapil Kota Depok. Apabila persyaratan telah dilengkapi, ahli waris akan diberikan santunan kematian COVID-19 sebesar Rp15 juta.

Usman menambahkan pihaknya hanya menghimpun data dan lakukan verifikasi. Persyaratan harus lengkap untuk selanjutnya santunan akan diproses langsung oleh Kemensos.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya