Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Bambang Ismadi menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan tentang jadwal operasional tempat hiburan malam.
Dia menyatakan keputusan tersebut sepenuhnya berada di Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau pembahasan protokol kesehatan memang ranahnya kami. Cuma Pak Gubernur kan enggak bisa mengizinkan begitu saja tanpa ada persetujuan tim Gugus Tugas DKI," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (23/7/2020).
Advertisement
Saat ini lanjut dia, pihaknya bersama sejumlah pihak sudah selesai menyusun protokol kesehatan untuk tempat hiburan malam. Usulan tersebut tinggal diserahkan kepada Tim Gugus Tugas Covid-19.
"Kalau kami sendiri yang buat protokol, bisa diprotes sama pengusaha yang merasa enggak adil. Makanya kami ajak kemarin buat protokol," ucapnya.
Selanjutnya bila usulan protokol telah disetujui, surat keputusan untuk jadwal operasional tempat hiburan malam akan segera diterbitkan.
"Setelah itu kami bikin SK pembukaan dan silakan dibuka," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pertanyakan Solusi dari Pemprov
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan solusi cepat terkait pembukaan tempat hiburan saat pandemi virus corona atau Covid-19.
"Pemerintah tidak pernah memberikan solusi yang jelas. Padahal pengusaha dan karyawan hiburan sangat siap dan proaktif dalam menjalankan protokol yang sudah ada dan yang sudah disepakati," kata Hana dalam keterangan pers, Selasa (21/7/2020).
Kata dia, saat ini puluhan ribu karyawan tempat hiburan sudah menjadi penggangguran dan keluarganya juga mengalami kesusahan. Seperti halnya perihal tidak mampu membayar sewa kontrak rumah hingga membayar anak sekolah.
Selain itu, lanjut dia, sejumlah pengusaha juga sudah mulai menutup usahanya karena tak mampu membayar sewa gedung atau ruko.
Advertisement