Liputan6.com, Jakarta - Penutupan Gedung DPRD DKI yang sejatinya berakhir Senin (4/8/2020) kemarin, diperpanjang lagi hingga Minggu (9/8/2020) mendatang. Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, melalui surat keputusan nomor 533/-1.772.11.
Menurut Pras, penutupan dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan. Selama tidak ada aktivitas dewan, gedung DPRD akan disterilisasi dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan.
Baca Juga
"Untuk melaksanakan protokol kesehatan maka gedung DPRD ditutup dan dilakukan penyemprotan disinfektan, mulai hari ini sampai Minggu, 9 Agustus," ujar Pras, Senin (3/8/2020).
Advertisement
Pras menerangkan, kegiatan kerja dan aktivitas dewan akan kembali dimulai pada Senin, 10 Agustus 2020. Untuk yang sudah terjadwal akan kembali dijadwalkan melalui pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI.
Saat meninjau langsung proses sterilisasi gedung DRPD pascaditemukan kasus positif Covid-19 pada anggota dewan dan pegawai di sekretariat dewan (Sekwan) Pras berpesan kepada Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta, Dame Aritonang dan seluruh pengaman dalam (Pamdal) untuk memperketat penjagaan kepada siapa pun agar tidak masuk gedung DPRD dalam waktu sementara ini.
"Saya minta agar gedung ini setiap hari disemprot cairan disinfektan," ujarnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bisa Diperpanjang lagi
Pras kembali menerangkan, kebijakan penutupan sementara gedung DPRD DKI Jakarta hingga Minggu mendatang menurutnya tidak menutup kemungkinan untuk kembali diperpanjang.
"Kita lihat nanti. Angka Covid-19 cukup tinggi di Jakarta, kalau memang harus diperpanjang ya kami perpanjang penutupannya," ungkapnya.
Untuk tahap selanjutnya, ujar Pras, pihaknya bakal mengadakan swab test terhadap 106 anggota DPRD.
"Saya mengimbau agar semuanya terus menjaga kesehatan, karena disiplin ini yang bisa menjadi kekuatan agar tidak terjangkit Covid-19," dia menandaskan.
Advertisement