34 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara Setelah Karyawannya Terpapar Covid-19

Perusahaan-perusahaan yang ditutup sementara akibat penularan Covid-19 itu tersebar di lima kota administrasi DKI Jakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Agu 2020, 14:40 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2020, 14:38 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah menyatakan, pihaknya telah melakukan sidak terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di 3.290 perusahaan.

Kata dia, data tersebut tercatat sejak penerapan PSBB masa transisi mulai 8 Juni sampai 7 Agustus 2020. Sejumlah perusahaan mendapatkan peringatan hingga ditutup sementara.

"Dari jumlah itu ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua, dan 41 ditutup sementara," kata Andri dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).

Dari 41 perusahaan tersebut, 34 di antaranya ditutup sementara setelah ditemukan karyawan yang terpapar Covid-19. Sedangkan tujuh perusahaan sisanya sempat ditutup sementara karena tidak patuh dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

34 perusahaan yang ditutup akibat penularan Covid-19 tersebut tersebar di lima kota administratif DKI Jakarta. 10 perusahaan di antaranya berada di Jakarta Pusat.

"Tiga perusahaan di Jakarta Barat, tiga di Jakarta Utara, sembilan di Jakarta Timur, dan sembilan perusahaan di Jakarta Selatan," ucapnya.

Sementara itu, tujuh perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebar masing-masing satu di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Kemudian ada empat perusahaan di Jakarta Selatan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Penambahan Kasus Covid-19 di Jakarta

BIN Gelar Tes Swab Massal di Gedung KPU
Petugas kesehatan mendata pegawai KPU dan Wartawan saat mengikuti swab test dan tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19 secara massal di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/8/2020). (merdeka.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, jumlah kasus positif virus Corona atau Covid-19 baru di DKI Jakarta bertambah 686, Sabtu (8/8/2020). Ini merupakan rekor penambahan kasus tertinggi di Jakarta sejak awal pandemi Covid-19, Maret 2020.

Rekor penambahan jumlah kasus baru tertinggi di Jakarta sebelumnya terjadi pada Jumat 7 Agustus yakni, 658 orang. Dengan adanya penambahan 686 kasus baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 25.287 orang.

Jumlah tersebut berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan. Dari data yang sama, secara keseluruhan kasus Covid-19 bertambah 2.277 hingga Sabtu pukul 12.00 WIB.

Adapun total pasien yang terinfeksi Covid-19 di tanah air mencapai 123.503 orang. Penambahan kasus baru itu didapat dari pemeriksaan 30.565 spesimen dalam 24 jam terakhir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya