Dishub DKI Jakarta Tiadakan 32 Kawasan Khusus Pesepeda

Syafrin mengatakan masih banyak masyarakat rentan penularan virus corona atau Covid-19 masih tetap datang ke 32 lokasi kawasan pesepeda tersebut.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Agu 2020, 07:39 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2020, 07:38 WIB
Melihat Jalur Sepeda di Jalan Sudirman Usai Jam Kerja Kantor
Warga bersepeda setelah jam kerja di jalur khusus sepeda kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Jalur sepeda bernama pop-up bike lane yang berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin berjarak sekitar 14 Km. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meniadakan pelaksanaan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di lima kota administrasi mulai Minggu (16/8/2020). Peniadaan 32 kawasan pesepeda tersebut akibat masih banyak ditemukannya pelanggaran cukup tinggi oleh masyarakat yang berolahraga.

"Ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongkow-kongkow sehingga menimbulkan kerumunan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

Selain pelanggaran, Syafrin mengatakan masih banyak masyarakat rentan penularan virus corona atau Covid-19 masih tetap datang ke 32 lokasi kawasan pesepeda tersebut. Kelompok ini seperti lansia, anak-anak di bawah 9 tahun, hingga ibu hamil.

"Maka untuk sementara KKP kita tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tiadakan CFD

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kembali meniadakan sementara kegiatan atau aktivitas sosial yang menyebabkan kerumunan. Hal tersebut guna menakan laju penularan virus corona atau Covid-19.

"Dan ini artinya, kegiatan CFD kami putuskan untuk ditiadakan karena CFD ini berpotensi kerumunan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

Selain CFD, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga melarang adanya pelaksanaan lomba untuk memeriahkan perayaan HUT ke-75 RI. Kata Anies, untuk menghias kampus, rumah, hingga perkantoran masih tetap berjalan.

"Tapi, lomba-lomba yang biasanya dilakukan itu ditiadakan. Karena, lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali," ucapnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan upacara masih diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas. Selain itu peserta upacara dapat dikendalikan dengan jaga jarak.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya