Pemprov DKI Jakarta Kembali Izinkan ASN Lakukan Perjalanan Dinas

ASN DKI Jakarta yang akan melakukan perjalanan dinas harus mengikuti syarat dan ketentuan untuk pencegahan Covid-19.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Agu 2020, 12:02 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2020, 12:02 WIB
Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Pegawai memasuki gedung Balai Kota DKI pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan dinas. Para ASN di lingkungan Pemprov DKI sebelumnya dilarang melakukan perjalanan dinas untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Izin ini tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 55/SE/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam Tatanan Normal Baru, yang diteken Sekda DKI Saefullah pada 7 Agustus 2020.

"Dalam rangka mencapai target kinerja dan atau sasaran kinerja, setiap pegawai ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat melaksanakan kembali kegiatan perjalanan dinas," kata Saefullah dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).

Meski diperbolehkan, Saefullah mengingatkan terdapat hal yang harus diperhatikan sebelum perjalanan dinas.

“Pertama, harus memperhatikan status penyebaran Covid-19 pada daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ucapnya.

Kedua, perjalanan dinas dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang dilengkapi dengan Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). SPPD keluar dengan mempertimbangkan tingkat urgensi dilaksanakannya perjalanan dinas.

Ketiga ASN DKI Jakarta harus memperhatikan peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar masuk orang yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah asal dan atau tujuan perjalanan dinas.

“Empat, ASN memperhatikan dan mengikuti kriteria dan persyaratan perjalanan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kelima, para ASN wajib menjalankan protokol kesehatan Covid-19 selama melaksanakan perjalanan dinas,” terangnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Harus Tes Covid-19

Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Syarat keenam, bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas menggunakan kendaraan umum, harus menunjukkan kartu identitas, surat hasil pemeriksaan PCR yang menunjukkan negatif Covid-19 atau rapid test yang menunjukkan nonreaktif Covid-19 berlaku 14 hari sebelum keberangkatan.

“Serta surat bebas gejala seperti influenza dari dokter atau rumah sakit,” ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya