Tak Pakai Masker, Warga di Bogor Dimasukkan Ambulans Berisi Keranda Jenazah

Sanksi tersebut bertujuan untuk mengingatkan para pelanggar, bahwa dengan tidak mengenakan masker akan mendekatkan mereka pada risiko kematian.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 04 Sep 2020, 05:25 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2020, 05:25 WIB
Negatif Corona, Satu WNA Dipulangkan dari RSPI Sulianti Saroso
Petugas menyiapkan mobil ambulans untuk membawa pasien terduga virus corona di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020). Satu WNA terindikasi virus corona diizinkan pulang setelah hasil pemeriksaan, WNA itu negatif corona. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah warga dihukum masuk ke ambulans berisi keranda jenazah lantaran tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Hal itu terjadi di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/9/2020).

"Ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor," kata Camat Parung, Yudi Santosa dikutip dari Antara, Kamis.

Ia menyebutkan, sedikitnya ada delapan orang yang mendapatkan hukuman berupa duduk beberapa menit berdampingan dengan keranda mayat di dalam mobil ambulans.

Menurut Yudi, sanksi tersebut bertujuan untuk mengingatkan para pelanggar, bahwa dengan tidak mengenakan masker akan mendekatkan mereka pada risiko kematian di tengah pandemi virus corona Covid-19.

“Bisa menyebabkan kematian dia sendiri, karena terpapar Covid-19, kemudian menularkan ke keluarga dan orang lain. Biar mereka merenung di sebelah keranda jenazah itu,” terangnya.

Yudi mengatakan, dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP dan TNI-Polri itu, ada beberapa warga yang tak memakai masker diberikan sanksi dalam bentuk lain, yakni pushup.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Nilai Denda Ditingkatkan

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat menaikkan nominal denda aturan bermasker pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB), dari semula Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.

Aturan denda senilai Rp100 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas Perbup No 42 tahun 2020.

Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) hingga 10 September 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya