Anggur Merah dan Kecelakaan Picu Prada MI Perdaya Teman Serang Polsek Ciracas

Prada MI takut karena mengalami kecelakaan saat menggunakan sepeda motor atasannya hingga mengirim pesan hoaks yang berujung ke perusakan Polsek Ciracas.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Sep 2020, 12:54 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2020, 12:53 WIB
Pascapenyerangan, Begini Suasana Polsek Ciracas
Suasana pascapenyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Polsek Ciracas diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Prada MI menyebarkan berita bohong ke sejumlah teman-temannya hingga menyulut emosi mereka dan menyerang Polsek Ciracas dan sekitarnya. Dia mengaku menjadi korban pengroyokan.

Padahal yang terjadi, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal. Pesan singkat pun dikirimkannya ke prajurit yang lain sehingga memantik emosi mereka.

Mereka pun meluapkan emosi dengan merusak kendaraan dan kios di sekitaran Pasar Rebo hingga Polsek Ciracas.

Pomdam TNI pun menetapkan 50 prajurit TNI sebagai tersangka.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menerangkan motif Prada MI menyebarkan berita bohong atau hoaks itu.

"Merasa malu pada pimpinan bila diketahui, sebelum kecelakan Prada MI minum-minuman keras," kata Dodik dalam keterangan pers soal perusakan Polsek Ciracas, Rabu (9/9/2020).

Dodik mengatakan, Prada MI minum dua gelas anggur merah merek Gold.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pakai Sepeda Motor Atasan

Menurut Dodik, Prada MI pada saat kecelakaan sedang mengendarai sepeda motor milik atasannya. Dia pun takut atasannya akan memarahi. Apalagi, Prada MI belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Takut merasa bersalah karena akibat kejadian tersrbut sepeda motor jenis honda blade hitam nopol B 3580 TZH yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami rusak. serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor itu tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK," papar Dodik.

Atas perbuatannya itu, Prada MI juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya