Alasan di Balik Pemilihan Luhut Panjaitan Tangani Covid-19 di 9 Provinsi

Bukan tanpa alasan Presiden Jokowi meminta Luhut B Pandjaitan menangani Covid-19 di 9 Provinsi. Apa itu?

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Sep 2020, 09:42 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2020, 09:40 WIB
Presiden Jokowi Hadiri Undangan Buka Puasa Bersama DPD
Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan bersalaman dengan Presiden Joko Widodo saat menghadiri undangan buka puasa bersama di Jakarta, Rabu (14/5/2019). Acara buka puasa tersebut dihadiri sejumlah tokoh-tokoh dan petinggi partai politik. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menangani Covid-19 di 9 provinsi prioritas. 9 Provinsi prioritas itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, dan Bali.

Jokowi meminta Luhut menurunkan kasus harian Covid-19, meningkatkan angka kesembuhan, dan menurunkan angka kematian Covid-19 di 9 provinsi tersebut. Bersama Kepala BNPB Doni Monardo, Luhut diberi waktu 2 minggu untuk menanganinya.

Dia menunjuk Luhut memimpin penanganan Covid-19 bukan tanpa alasan. Hal itu didasarkan kepercayaan Jokowi karena selama ini Luhut selalu mengeksekusi tugas-tugas yang diberikannya dengan baik.

"Pak Luhut selama ini memang dipercaya Presiden karena mampu mengeksekusi apa-apa yang diperintahkan. Jadi berbekal kepercayaan itu, ya Pak Luhut ditugaskan Presiden untuk menurunkan atau menekan angka positif di 9 provinsi," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian saat dihubungi, Rabu 16 September 2020.

Selain itu, Luhut merupakan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Secara organisasi, dia memiliki wewenang menangani Covid-19.

"Artinya sebenarnya beliau juga secara keorganisasian secara tupoksi memiliki wewenang untuk melakukan apapun yang diperlukan untuk menekan angka positif," ucap Donny.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hak Prerogatif Presiden

Donny menjelaskan, penunjukkan Luhut merupakan hak prerogatif Jokowi selaku Presiden sehingga tidak perlu dipeributkan. Donny juga menilai penunjukkan Luhut merupakan hal wajar karena Jokowi selalu memberikan tugas sesuai kemampuan yang setiap menterinya.

Terlepas adanya Menteri Kesehatan dan Wakil Komite lainnya, Donny mengatakan Jokowi percaya terhadap kemampuan eksekusi Luhut menekan kasus harian Covid-19 di 9 provinsi.

"Saya kira kepercayaan terhadap Pak Luhut ini diberikan sesuai dengan kapasitas masing-masing, sesuai dengan resources yang mereka miliki untuk bisa segera menurunkan kasus Covid-19 di 9 provinsi tersebut," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya