Bambang Trihatmodjo Gugat Menkeu Sri Mulyani Karena Pencegahan ke Luar Negeri

Bambang Trihatmodjo dicegah ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Sep 2020, 19:49 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2020, 19:47 WIB
Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani saat Work From Home atau Kerja dari Rumah. (dok. Instagram @smindrawati/https://www.instagram.com/p/B90ymKQp0sH/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta - Putra Presiden kedua RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam gugatan yang terdaftar di situs resmi PTUN, Bambang mengaku tidak terima karena mendapat perpanjangan pencegahan ke luar negeri dari Kementerian Keuangan. Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 dan perkaranya teregistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

"Meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020, tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia," tulis gugatan Bambang Trihatmodjo dalam situs PTUN yang kutip Liputan6.com, Kamis (17/9/2020).

Dalam gugatan tersebut, Bambang Trihatmodjo dicegah ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. Bambang disebut memiliki andil dalam rangka kepengurusan piutang negara.

"Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia dan mewajibkan tergugat (Menteri Keuangan) untuk mencabut keputusan tersebut," tulis isi gugatan itu.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aturan di Imigrasi

Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan, Imigrasi dalam hal pencegahan sesuai Undang-Undang, yaitu akan melaksanakan permintaan maupun perintah diwujudkan dalam bentuk surat keputusan pencegahan.

"Terkait dengan gugatan pencegahan, sepahaman saya apabila surat keputusan suatu tindakan tata usaha negara dikeluarkan oleh aparatur pemerintah dapat diajukan gugatan ke PTUN selama dalam proses penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan, dan dalam hal ini yang menjadi tergugat tentunya menerbitkan surat keputusan tersebut," jelas Arvin.

Berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b UU Keimigrasian, menyatakan institusi penegak hukum, Menteri Keuangan disebut memiliki kewenangan mencegah orang ke luar negeri dengan kordinasi Kejaksaan Agung. Berikut Pasalnya:

(2) Menteri melaksanakan Pencegahan berdasarkan:

b. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya