Liputan6.com, Jakarta - Putra Presiden kedua RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam gugatan yang terdaftar di situs resmi PTUN, Bambang mengaku tidak terima karena mendapat perpanjangan pencegahan ke luar negeri dari Kementerian Keuangan. Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 dan perkaranya teregistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
"Meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020, tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia," tulis gugatan Bambang Trihatmodjo dalam situs PTUN yang kutip Liputan6.com, Kamis (17/9/2020).
Advertisement
Dalam gugatan tersebut, Bambang Trihatmodjo dicegah ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. Bambang disebut memiliki andil dalam rangka kepengurusan piutang negara.
"Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia dan mewajibkan tergugat (Menteri Keuangan) untuk mencabut keputusan tersebut," tulis isi gugatan itu.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aturan di Imigrasi
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan, Imigrasi dalam hal pencegahan sesuai Undang-Undang, yaitu akan melaksanakan permintaan maupun perintah diwujudkan dalam bentuk surat keputusan pencegahan.
"Terkait dengan gugatan pencegahan, sepahaman saya apabila surat keputusan suatu tindakan tata usaha negara dikeluarkan oleh aparatur pemerintah dapat diajukan gugatan ke PTUN selama dalam proses penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan, dan dalam hal ini yang menjadi tergugat tentunya menerbitkan surat keputusan tersebut," jelas Arvin.
Berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b UU Keimigrasian, menyatakan institusi penegak hukum, Menteri Keuangan disebut memiliki kewenangan mencegah orang ke luar negeri dengan kordinasi Kejaksaan Agung. Berikut Pasalnya:
(2) Menteri melaksanakan Pencegahan berdasarkan:
b. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â
Â
Advertisement