Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewajibkan para pemilik usaha, seperti pusat perbelanjaan, perkantoran dan rumah makan, hingga pengelola pondok pesantren, untuk membentuk gugus tugas atau satuan tugas penangananan dan penanggulangan Covid 19.
"Pak Wali sudah terbitkan surat Edaran Nomor 800/2131-Bag. HUKUM/2020 yang isinya meminta kepada seluruh pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, pondok pesantren, dan rumah yatim untuk membentuk satgas penanganan Covid 19," papar Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, H. Mulyani saat ditemui di ruang kerjanya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (18/09/2020).
Aturan tersebut juga sebagai pengingat bahwa kasus Covid-19 di Kota Tangerang terus mengalami peningkatan dalam satu bulan terkhir.Â
Advertisement
"Lonjakan kasusnya luar biasa, per Kamis, 17 September kemarin, ada penambahan 33 kasus positif. Makanya setiap orang harus siaga terhadap ancaman virus Corona tak terkecuali para pengelola tempat usaha tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah mewajibkan para RT dan RW untuk membentuk satgas penanggulangan Covid 19 di tingkat RT dan RW.
"Dari awal kasus Corona ada di Kota Tangerang sekitar Maret kita sudah bentuk satgas tersebut, termasuk membuat lumbung warga di setiap RW untuk membantu ketahanan pangan masyarakat terutama mereka yang tersampak Covid," tuturnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Cabut Izin Usaha
Mengenai sanksi bagi pengelola usaha yang tidak mentaati ketentuan surat edaran tersebut, Mulyani menegaskan bahwa pihak pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.
"Kita tidak akan segan untuk mencabut izinnya, kententuannya ada di Perwal Nomer 78 tahun 2020," tegasnya.
Advertisement