Ma'ruf Amin: Transparansi Informasi Saluran Partisipasi Rakyat

Ma'ruf menilai, pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sangat ditentukan keberhasilannya oleh komitmen kuat dan kerja sama seluruh pemerintahan dan masyarakat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Sep 2020, 11:58 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2020, 11:58 WIB
Wapres Ma'ruf Amin
Wapres Ma'ruf Amin (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan, keterbukaan informasi di seluruh badan publik merupakan hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

Dia meminta, seluruh badan publik menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya melalui ha tersebut.

"Keterbukaan informasi dan membuka saluran partisipasi bagi masyarakat untuk memberikan suaranya, terutama memasuki adaptasi kebiasaan baru akibat pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19)," kata Ma'ruf pada Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang disiarkan melalui daring, Senin (28/09/2020).

Ma'ruf menilai, pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sangat ditentukan keberhasilannya oleh komitmen kuat dan kerja sama seluruh pemerintahan dan masyarakat.

Dia merinci ada empat strategi untuk menjawab tantangan tersebut. Pertama, dengan melakukan penguatan komitmen badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan akuntabel dalam setiap program kegiatan yang dilaksanakan.

Kedua, penguatan peran pemerintah daerah dalam memastikan hak menerima informasi bagi masyarakatnya dapat terpenuhi dengan baik. Ketiga, melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap badan publik. 

"Penguatan dapat dilakukan dengan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi digital serta media baru dan dengan melakukan edukasi literasi digital kepada masyarakat," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Regulasi Pemenuhan Hak

Keempat, melakukan akselerasi peningkatan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik melalui inovasi. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan sesuai dengan bidangnya masing-masing.

“Saya berharap adanya terobosan baru dan berbagai inovasi strategis untuk mengakselerasi peningkatan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik agar masyarakat semakin meningkat partisipasi aktifnya dalam pembangunan di bidangnya masing-masing," Ma'ruf menandasi.

Sebagai informasi, Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati setiap tangal 28 September, khususnya oleh negara-negara yang telah menerapkan prinsip transparansi, Right to Inform Act (Undang-Undang Hak Informasi) ataupun Freedom of Information Law (Hukum tentang Kebebasan Informasi).

Indonesia secara spesifik memiliki regulasi untuk mengatur pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik. Regulasi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya