Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat, perkantoran masih menjadi klaster penyebaran virus corona atau Covid-19 tertinggi di Ibu Kota.
Hal tersebut berdasarkan data pada laman milik Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id. Data tersebut tercatat hingga 30 September 2020.
Baca Juga
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tercatat menjadi klaster Covid-19 tertinggi dengan jumlah 319 kasus positif. Selanjutnya ada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan 262 kasus, dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) 147 kasus.
Advertisement
Berikut rincian 10 klaster perkantoran di DKI Jakarta dengan penyebaran Covid-19 tertinggi:
- Kementerian Perhubungan: 319 kasus;
- Kementerian Kesehatan: 262 kasus;
- Kementerian Pertahanan: 147 kasus;
- KPK: 116 kasus;
- BPOM Pusat: 89 kasus;
- Kantor PPLP Tanjung Priok: 88 kasus;
- I-News TV (MNC Tower): 87 kasus;
- Kementrian Komunikasi dan Informatika: 81 kasus;
- BPKP Jakarta Timur: 73 kasus; dan
- PT DNP: 72 kasus
Berdasarkan Pasal 9 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020, perusahaan harus melakukan penutupan sementara bila ditemukan pekerja yang terpapar Covid-19.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Update Covid-19 Jakarta
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan adanya penambahan kasus Covid-19 sebanyak 1.059 orang pada Rabu (30/9/2020).
Dengan penambahan tersebut, maka jumlah total kasus di Jakarta sebanyak 74.368 kasus. Sedangkan orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 60.320 dengan tingkat kesembuhan 81,1 persen.
"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.317 (orang yang masih dirawat / isolasi)," kata dia dalam keterangan pers.
Advertisement