Kasus Covid-19 Tembus 357 Ribu Orang, Sembuh 281.592, Meninggal 12.431 pada 17 Oktober

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 16 Oktober 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh Maria Flora diperbarui 17 Okt 2020, 15:21 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2020, 15:20 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Shutterstock By Photoroyalty)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 4.301 orang pada hari ini, Sabtu (17/10/2020). Alhasil, jumlah orang yang terinfeksi virus Corona sejak Maret 2020 di Indonesia menjadi 357.762 pasien.

Sementara, dalam sehari, ada penambahan 4.048 orang di Indonesia yang sembuh dan dinyatakan tak lagi terinferksi virus Corona pada hari ini. Total, ada 281.592 pasien sembuh di Tanah Air. 

Seiring bertambahnya kasus sembuh, Satgas Penanganan Covid-19 juga melaporkan meningkatnya angka kematian di Tanah Air dalam 24 jam terakhir.

Menurut catatan Satgas Covid-19, per hari ini jumlah pasien yang meninggal akibat terpapar virus Corona bertambah 84 orang, menjadi 12.431 orang.

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 16 Oktober 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

117 Orang di Lingkungan KPK Sembuh dari Covid-19

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Sementara itu, 117 orang di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sembuh dari Covid-19 hingga Jumat 16 Oktober 2020.

"Sebagaimana informasi yang kami terima hingga saat ini bahwa pegawai dan pihak-pihak terkait lainnya yang terkonfirmasi positif Covid-19 122 orang. Sembuh 117 terdiri dari pegawai 81 dan pihak terkait 36," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (17/10/2020).

Menurut dia, yang masih menjalani perawatan empat orang karena Covid-19. Dua orang di antaranya adalah pegawai KPK yang melakukan isolasi mandiri di kediamannya masing-masing dan dua tahanan KPK yang dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat dan RS Polri, Jakarta Timur.

Sementara, ada satu orang yang meninggal, yakni penyidik KPK Kompol Pandu Hendra Sasmita. Almarhum sempat dirawat di RS Polri karena terpapar Covid-19, namun pada diagnosa akhir sudah dinyatakan negatif Covid-19.

Selain itu, Ali menginformasikan pada Sabtu ini mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai dilakukan penyemprotan desinfektan di empat area sebagai upaya maksimal mencegah penyebaran Covid-19.

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Melihat Posko COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Petugas melewati layar pemantau yang menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Dari 3.580 orang yang menghubungi Posko COVID-19 DKI Jakarta, ada 64 kasus kategori Orang Dalam Pantauan dan 56 Pasien Dalam Pengawasan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya