Liputan6.com, Jakarta - Kasus penularan virus Corona Covid-19 masih terus berlangsung di Indonesia secara signifikan setiap harinya.
Pada hari ini, Minggu (25/10/2020), ada penambahan 3.732 orang dinyatakan positif Corona Covid-19.
Sehingga total akumulatif hingga kini, terdapat 389.712 orang di Indonesia terkonfirmasi positif Corona Covid-19.
Advertisement
Menurut Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19, pasien sembuh juga terus bertambah setiap hari.
Ada 4.545 orang pada hari ini dinyatakan sembuh dari Corona Covid-19. Sehingga, total akumulatif, sebanyak 313.764 orang sembuh dan dinyatakan negatif Corona Covid-19 di Indonesia.
Untuk kasus meninggal dunia bertambah 94 orang pada hari ini. Jadi di Indonesia, total akumulatifnya ada 13.299 pasien Corona Covid-19 meninggal dunia.
Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dampak Covid-19 Terhadap Anggaran Kesehatan
Ketua Dewan Pembina Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Saminarsih menjelaskan pandemi Covid-19 berdampak pada pembangunan di dunia kesehatan. Bukan hanya terganggu tapi juga terhenti.
Covid-19 sebagai guncangan eksternal yang memberi pengaruh buruk pada pembangunan turut berdampak pada anggaran kesehatan 2020-2021.
"Kita melihat bahwa anggaran 2020-2021 ada alokasi sebagai bagian dari paket fiscal pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 25,4 T dan prioritas anggaran dengan sendirinya juga harus menyesuaikan untuk vaksin Covid-19, untuk infrastruktur, penyiapan imunisasi, dan operasional yang harus diberikan kembali kepada sektor kesehatan, bantuan iuran untuk peserta mandiri kelas 3, termasuk penurunan angka stunting dan TBC yang tetap menjadi prioritas," ujar Diah dalam webinar CISDI, Jumat, 23 Oktober 2020.
Hal ini, menurut Diah, dapat menyebabkan perubahan pada anggaran kesehatan pada 2020 yang sudah dirancang sebelumnya.
Lebih jauh lagi, Covid-19 berdampak pada 4 juta anggota JKN yang drop out atau keluar dari keanggotaan antara akhir Desember 2019 sampai akhir Juni 2020.
"Sebabnya mungkin bisa berbagai macam, contohnya karena ada kenaikan tarif dan lain-lain. Tapi kita harus melihat bahwa dalam kurun waktu setidaknya Februari hingga Juni, dampak Covid-19 sudah terasa langsung," kata Diah.
Kemungkinan pengurangan anggota JKN dapat dilihat dan dikaitkan dengan banyaknya anggota yang kehilangan pekerjaan. 2,9 hingga 5,2 juta orang kehilangan pekerjaan selama masa pandemi.
"Itu berpotensi pada pengurangan anggota JKN sebesar 6,5 hingga 11,6 juta anggota dan konsekuensinya adalah potensi penurunan pendapatan iuran antara 4,2 hingga 4,6 triliun," terang dia.
Selain itu, utilisasi layanan juga cukup terganggu, penurunan pemanfaatan layanan melalui JKN juga turun secara signifikan pada triwulan satu 2020. Pemeriksaan lanjutan setelah rawat inap juga menunjukkan beban terbesar.
"Uilisasi setelah pandemi nanti kita harus antisipasi bahwa pengeluaran akan melonjak karena komplikasi yang terjadi akibat layanan yang tertunda," tutup Diah.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.