KPK Jebloskan Penyuap Eks Kalapas Sukamiskin ke Penjara

Rahadian Azha dinilai terbukti bersalah menyuap Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Okt 2020, 13:35 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2020, 13:35 WIB
FOTO: KPK Periksa Rahadian Azhar di Kasus Suap Lapas Sukamiskin
Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2020). KPK memeriksa Rahadian Azhar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Radian Azhar dimasukkan ke dalam Lapas lantaran putusan pengadilan terhadapnya sudah berkekuatan hukum tetap. Radian merupakan terpidana kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

"Jumat (23/10/2020), KPK melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020 atas nama terpidana Radian Azhar," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).

Rahadian divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Rahadian dinilai terbukti bersalah menyuap Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berikan mobil

Suap Lapas Sukamiskin, KPK Kembali Periksa Tersangka Rahadian Azhar
Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan pertama pasca penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2020). Rahadian diperiksa sebagai tersangka terkait dalam kasus suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Hakim menilai Radian terbukti menyuap Wahid Husen berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam. Pemberian mobil Pajero Sport dimaksudkan agar Wahid menunjuk Rahadian menjadi mitra kerja sama di Lapas Sukamiskin.

Pada akhirnya, perusahaan Rahadian disepakati mendapat kerja sama pengoperasian mesin alat cetak di Lapas Sukamiskin pada 2018. Radian terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya