Salah Ketik UU Cipta Kerja, Istana: Terlalu Minor Terbitkan Perppu untuk Perbaikan

Menurut Donnny, kesalahan dalam UU Cipta Kerja hanya bersifat teknis sehingga tidak perlu sampai Presiden mengeluarkan perppu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Nov 2020, 14:27 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2020, 14:24 WIB
FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) memberikan pandangan akhir pemerintah mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, pemerintah saat ini masih memikirkan opsi-opsi yang akan diambil untuk memperbaiki kesalahan penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, dia mengatakan, Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengoreksi pasal-pasal bermasalah.

"Masih memikirkan opsi-opsi. Tapi yang jelas tidak perppu," kata Donny saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (5/11/2020).

Menurut dia, kesalahan dalam UU Cipta Kerja hanya bersifat teknis sehingga tidak perlu sampai Presiden mengeluarkan perppu. Donny menyebut opsi yang kemungkinan ditempuh yakni, legislative review atau melalui lembaga legislasi.

Artinya, DPR mengusulkan undang-undang baru atau revisi undang-undang untuk membatalkan undang-undang sebelumnya. Dalam hal ini, UU Cipta Kerja.

"Kalau kesalahan yang sifatnya teknis, terlalu minor ya untuk kemudian diterbitkan perppu. Bisa saja nanti melalui legislative review, DPR merevisi," ujarnya.

"Kalau perppu saya kira ada kegentingan memaksa untuk memperbaiki undang-undang ini karena kesalahannya teknis atau administratif," sambung Donny.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


3 opsi untuk perbaiki salah ketik UU Cipta Kerja

FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, ada tiga opsi yang dapat diambil pemerintah dan DPR untuk memperbaiki salah ketik UU Cipta Kerja.

Pertama, dengan executive review yakni, Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperbaiki pasal-pasal yang dianggap salah ketik.

"Review oleh eksekutif dengan mengeluarkan perppu, mencabut atau membenahi semua hal yang bermasalah. Itu (pemerintah) dibaca baik-baik dulu," tutur Feri saat dihubungi, Kamis.

Kedua, dengan legislative review yakni, DPR membuat UU baru atau merevisi UU Cipta Kerja. Ketiga, melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hemat saya, agar tidak semakin malu ditemukan berbagai masalah ada baiknya dilakukan executive review. Itu paling mudah, paling ringan dengan mencabut undang-undang ini melalui perppu," jelas Feri.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya