Usai Pimpin Upacara di Kalibata, Jokowi Beri Penghargaan Kepada 6 Tokoh Pahlawan Nasional

Pemberian gelar Pahlawan Nasional bertujuan untuk penghargaan kepada mereka yang telah berjasa besar mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan NKRI.

oleh stella maris diperbarui 11 Nov 2020, 11:41 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2020, 11:06 WIB
Kemensos
Kemensos.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo memimpin puncak peringatan Hari Pahlawan (Harwan) 2020 berupa upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Utama Kalibata, Jakarta, hari ini (10/11).

Dalam puncak peringatan Harwan 2020, Presiden bertindak selaku Inspektur Upacara dengan didampingi Wakil Presiden Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dan dihadiri oleh Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Azis, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Sosial Juliari P. Batubara, Menteri Agama Fachrul Razi dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Presiden, para pejabat dan undangan dengan hikmat mengikuti rangkaian acara berupa penghormatan kepada pahlawan, mengenang pertempuran 10 November 1945 di Surabaya disertai membunyikan sirine.

Selanjutnya Presiden, memimpin hening cipta selama 60 detik, dan dilanjutkan dengan meletakkan karangan bunga. Menteri Agama Fachrul Razi membacakan doa. Acara berikutnya Presiden, Wakil Presiden dan para menteri melakukan tabur bunga. 

Presiden dan Wakil Presiden melakukan tabur bunga di makam BJ Habibie, Ainun Habibie, Ani Yudhoyono, Umar Wirahadikusuma, Soedarmono, Adam Malik, dan Pahlawan Revolusi.

Setelah rangkaian acara selesai, Presiden dan rombongan bergerak menuju Istana negara. Seluruh rangkaian acara ini diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Dimana semua yang hadir mengenakan masker dan menjaga jarak.

 

Kemensos
Kemensos.

Di Istana Negara, Presiden menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional 2020 sebagaimana tertuang dalam Keppres 117/PK/2020 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. 

Tahun ini Presiden menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh. Mereka adalah:

  1. Sultan Baabullah dari Provinsi Maluku Utara
  2. Macmud Singgirei Rumagesan Raja Sekar dari Provinsi Papua Barat
  3. Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari Provinsi DKI Jakarta
  4. Arnold Mononutu dari Provinsi Sulawesi Utara
  5. MR. SM. Amin Nasution dari Provinsi Sumatera Utara, dan
  6. Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi dari Provinsi Jambi

Dalam UUD 1945 Pasal 15 menyatakan bahwa Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur pelaksanaannya dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Pemberian gelar Pahlawan Nasional bertujuan untuk penghargaan kepada mereka yang telah berjasa besar mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan NKRI. Selain itu juga menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.

Presiden Joko Widodo sendiri, dalam unggahannya di akun Instagram pribadi, mengatakan bahwa bangsa ini masih tegak berdiri dan maju berlayar mengarungi zaman oleh karena perjuangan para pahlawan yang selalu hadir di setiap masa dan menyambut tiap tantangan.

Para penerus bangsa yang hari ini mengenang jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur harus memancang tekad untuk meneruskan perjuangan mereka dalam perjuangan yang lainnya. "Perjuangan kita kini adalah memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 yang sudah delapan bulan mendera negeri ini," tulisnya.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyampaikan bahwa rangkaian peringatan Hari Pahlawan 2020 mengambil tema “Pahlawanku Sepanjang Masa.”  

“Tema ini mengandung pesan bahwa Hari Pahlawan tidak hanya sekedar diingat secara seremoni setiap tanggal 10 November saja tetapi lebih dari itu adalah perjuangan dan pengorbanan para pahlawan untuk NKRI yang perlu dikenang sepanjang masa,” kata Mensos Juliari.

Oleh karena masih dalam masa pandemi, rangkaian acara diselenggarakan secara daring dengan mengoptimalkan penggunaan perangkat digital dengan melibatkan masyarakat namun tetap mematuhi protokol kesehatan.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya