Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menolak permohonan penangguhan penahanan Irjen Napoleon Bonaparte. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Sehubungan dengan permintaan soal penangguhan penahanan untuk sementara majelis belum dapat pertimbangkan permohonan tersebut," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Senin (16/11/2020).
Penangguhan penahanan sempat diminta tim penasihat hukum Irjen Napoleon pada sidang sebelumnya. Saat itu tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Advertisement
Menanggapi penolakan tersebut, penasihat hukum Irjen Napoleon, Santrawan Paparang menerima keputusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.
"Kami tim penasihat hukum sudah mengajukan, dan kewenangan ada pada majelis untuk mempertimbangkan," kata Santrawan.
Irjen Napoleon sendiri kini tengah ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dakwaan Irjen Napoleon Bonaparte
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima sejumlah uang untuk mengurus status red notice Djoko Tjandra.
"Telah menerima pemberian atau janji yaitu terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu," kata jaksa saat pembacaan dakwaan.
Jaksa menyebut, Irjen Napoleon menerima aliran uang tersebut langsung dari terdakwa Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencanan Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan cara, Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tgi 05 Mei 2020.
"Yang dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020, pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas dia.
Advertisement