Polisi Secepatnya Gelar Perkara terkait Acara Rizieq Shihab

Gelar perkara acara Rizieq Shihab dilakukannya untuk menentukan apakah akan dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Nov 2020, 20:26 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2020, 20:26 WIB
FOTO: Tiba di Petamburan, Rizieq Shihab Disambut Massa Pendukung
Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memeriksa atau mengklarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan sejumlah pejabat lainnya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19 di Jakarta. Pemanggilan itu terkait acara Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.

Sejumlah pejabat daerah yang dipanggil yakni, Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah Petamburan, Camat Tanah Abang, Kepala KUA Tanah Abang, RT, RW, Kasatpol PP DKI, Babinkamtibmas, Kabiro Hukum DKI serta beberapa tamu yang hadir dalam acara Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan secepatnya akan melakukan gelar perkara usai melakukan pemeriksaan atau klarfikasi terhadap sejumlah orang yang diperiksa.

"(Gelar perkara) Mudah-mudahan secepatnya kita jadwalkan 2-3 hari ya, masa penyelidikan nanti kalau memang sudah lengkap semuanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Gelar perkara acara Rizieq Shihab dilakukannya untuk menentukan apakah akan dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak.

"Kemudian nanti akan dilakukan gelar perkara untuk bisa mengetahui apakah memang sudah bisa masuk untuk unsur-unsurnya di tahap penyidikan," ujarnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Polda Panggil Anies

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, undangan dan klarifikasi yang dilakukan oleh pihaknya itu untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak.

"Jadi tahapannya adalah saat ini penyelidikan. Penyelidikan itu untuk menjawab satu hal ada atau tidak ada pidana. Saat ini dalam waktu 2-3 hari ke depan ini adalah tahap lidik, makanya sifatnya undangan klarifikasi undangan klarifikasi untuk menentukan ada atau tidak adanya pidana," ujar Tubagus.

"Jadi apakah nanti akan dipanggil yang bersangkutan dan lain sebagainya, sangat bergantung kepada hasil penyelidikan setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti, nanti baru akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan pagi ini. Pemanggilan Anies dilakukan sebagai langkah klarifikasi terhadap serangkaian kerumunan pada acara pimpinan FPI Rizieq Shihab beberapa hari kemarin.

Pemanggilan terhadap Anies tersebut bernomor B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020. Dalam surat tersebut, rencananya Anies diagendakan dipanggil pada pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kita klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan, Kita klarifikasi saja untuk status sebenarnya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, tindakan Anies berpotensi menimbulkan pidana. Namun hal itu perlu diklarifikasi lebih dulu. Menurut Argo, dugaan pasal dilanggar adalah UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Kita akan lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Senin 16 November 2020.

Diketahui Pasal 93, berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya