Polisi Sebut Ada 3 Pihak yang Diperiksa Soal Protokol Kesehatan Acara Rizieq Shihab

Yusri Yunus, mengatakan, ada 3 kelompok yang diklarifikasi terkait pelanggaran protokol kesehatan, yang melibatkan simpatisan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Nov 2020, 18:47 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2020, 18:47 WIB
FOTO: Tiba di Petamburan, Rizieq Shihab Disambut Massa Pendukung
Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, ada 3 kelompok yang diklarifikasi terkait pelanggaran protokol kesehatan, yang melibatkan simpatisan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Ada tiga elemen akan diperiksa untuk kami klarifikasi," kata Yusri, Selasa (17/11/2020).

Yusri menjelaskan, yang pertama adalah pemerintah daerah yang diperiksa terkait kerumunan yang melibatkan simpatisan Rizieq Shihab ini.

"Pertama pemerintah daerahnya, kemudian panitia penyelenggaranya dan ketiga ada saksi-saksi tamu yang hadir kita lakukan klarifikasi juga," jelas Yusri.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, untuk hari ini hanya 10 orang diperiksa, terkait kerumunan yang melibatkan simpatisan Rizieq Shihab ini.

"Hari ini penyelenggara pemerintahan untuk menentukan status Jakarta dan berikut dasar hukumnya. Untuk meyakinkan Jakarta berstatus apa dan dasar hukum bagaimana," ungkap Tubagus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Unsur Pidana

Jika status kotanya sudah terang, Tubagus mengaku segera menentukan hal apa yang menjadi dasar hukum menentukan adanya unsur pidana dari acara yang mengumpulkan ratusan massa tersebut.

"Nanti dari sana besok kita akan klarifikasi elemen lain, yaitu penyelenggara, dan kemudian upaya apa juga untuk itu. Sedangkan dari polisi adalah tahap lidik (penyelidikan). Jadi sudah terjadi dulu, baru dilakukan penyelidikan. Ada pidana atau tidak, baru dinaikkan ke penyidikan," Tubagus menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya