Kuasa Hukum Sebut Nurhadi Tak Miliki Kewenangan Pembinaan Karier Hakim MA

Pengacara membantah dakwaan JPU terkait Nurhadi yang disebut memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan hakim di MA.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Nov 2020, 23:13 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2020, 23:13 WIB
FOTO: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Diperiksa KPK
Mantan Sekretaris MA Nurhadi saat akan menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur MIT Hiendra Soenjoto terkait dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito menegaskan, kliennya tidak memiliki kewenangan pembinaan karier hakim di MA. Dia membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait Nurhadi yang disebut memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan hakim.

"Tidak ada kewenangan Pak Nurhadi yang berkaitan dengan pembinaan terhadap karier hakim. Kan kesannya seperti itu. Bahwa di dalam dakwaan hakim ini dibawah kendali Pak Nurhadi, padahal nyatanya tidak seperti itu," ujar Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).

Menurut Rudjito, kewenangan pembinaan karier hakim di lingkungan MA ada pada maaing-masing Direktorat Jenderal (Ditjen). Di antaranya Ditjen Peradilan Umum, Ditjen Peradilan Agama, Ditjen Peradilan Tata Usaha Negara, dan Ditjen Peradilan Militer.

"Bahwa soal pembinaan itu di MA ada dua bagian kepegawaian, yang non-hakim itu memang ada di bawah Sekretariat MA, tetapi terkait dengan pembinaan hakim itu masing-masing kewenangannya diserahkan ke masing-masing Dirjen," kata Rudjito.

Rudjito menyebut hal itu diperkuat dengan kesaksian Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi. Supatmi sempat menyatakan, Nurhadi tidak mempunyai kewenangan pembinaan karier hakim di lingkungan MA.

"Ketika memeriksa saksi Supatmi tadi jelas membuktikan bahwa Pak Nurhadi itu tidak memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan hakim. Jadi dakwaan KPK tidak tepat dan keliru," kata Rudjito.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Gaji Nurhadi di MA

FOTO: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Diperiksa KPK
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur MIT Hiendra Soenjoto terkait dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) Supatmi membeberkan tugas Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Salah satu tugasnya yakni membantu Ketua MA dalam mengurus kesekretariatan.

Supatmi mengatakan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono di Pengadilan Tipikor, Jumat (27/11/2020).

"Membantu tugas-tugas Ketua MA, tapi di dalam tugasnya menangani di bidang kesekretariatan," ujar Supatmi.

Menurut Supatmi, Nurhadi mendapat gaji sebagai Sekretaris MA sekira Rp 30 sampai Rp 50 juta. Dia menyebut, itu sudah termasuk tunjangan sebagai pejabat eselon satu di MA.

"Kurang lebih (Rp 30 - Rp 50 juta). Kalau dalam aturan hanya tunjangan eselon satu dan sama gaji pokok remunerasi," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya