Pengadilan Tinggi Padang Perberat Hukuman Bupati Solsel Nonaktif Muzni Zakaria

Selain itu, Muzni juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

oleh Rinaldo diperbarui 04 Des 2020, 07:07 WIB
Diterbitkan 04 Des 2020, 07:07 WIB
Kenakan Kacamata Hitam, Bupati Solok Selatan Kembali DIperiksa KPK
Bupati Solok Selatan nonaktif, Muzni Zakaria berjalan akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2020). Muzni diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memperberat hukuman Bupati Solok Selatan (Solsel) nonaktif, Muzni Zakaria, yang awalnya divonis hukuman empat tahun penjara menjadi 4,5 tahun.

"Memang benar perkara tersebut sudah diputus, melalui musyawarah hakim pada 30 November 2020 dan dibacakan pada 1 Desember 2020," kata pejabat humas Pengadilan Tinggi Padang Yulman di Padang, Kamis (3/12/2020).

Dalam amar putusan banding yang diketuai Hakim Panusunan Harahap itu, Muzni Zakaria dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3,375 miliar dikurangi Rp 440 juta yang telah disita oleh KPK dari terdakwa, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika dalam batas waktu tersebut terdakwa tidak membayar maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang, namun kalau harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Selain itu, Muzni juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Muzni selesai menjalani pidana.

Dikutip dari Antara, ia mengatakan putusan tersebut secepatnya akan diserahkan kepada para pihak baik jaksa atau pun terdakwa melalui Pengadilan Tipikor Padang.

Sebelumnya Muzni telah dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Padang pada Rabu (21/10/2020). Majelis hakim saat itu menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga akhirnya Muzni dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Rikhi Benindo Maghaz mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang secara resmi.

"Sampai sekarang salinan putusannya belum diterima, namun demikian kami mengapresiasi karena permohonan banding kami dikabulkan oleh majelis hakim PT Padang," katanya dihubungi dari Padang.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menunggu Salinan Putusan

Permohonan banding yang dikabulkan itu, katanya adalah penerapan uang pengganti kepada terdakwa Muzni Zakaria atas suap yang telah diterima dari pengusaha M Yamin Kahar.

"Mengenai hukuman badan yang naik menjadi 4 tahun 6 bulan kami juga mengapresiasi," katanya.

Rikhi yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Padang mengatakan pihaknya menunggu salinan putusan untuk menentukan apakah menerima atau mengajukan kasasi.

Sementara di tempat terpisah, penasihat hukum dari Muzni Zakaria yaitu David Fernando belum bisa berkomentar banyak.

"Kami belum bisa berkomentar banyak karena belum menerima salinan putusan, bahkan memori banding pun belum kami terima sampai saat ini," katanya melalui telepon.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya