Pimpinan DPR Minta Penolak Pelarangan FPI Gunakan Jalur Hukum, Bukan Kumpulkan Massa

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyarankan pihak yang kontra terhadap pelarangan Front Pembela Islam (FPI) sebaiknya menempuh jalur hukum yang berlaku.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jan 2021, 11:44 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2021, 11:44 WIB
FOTO: Suasana Sekitar Markas FPI Pasca Dibubarkan Pemerintah
Suasana Jalan Petamburan 3, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyarankan pihak yang kontra terhadap pelarangan Front Pembela Islam (FPI) sebaiknya menempuh jalur hukum yang berlaku. Azis meminta tidak ada cara penolakan dengan mengumpulkan massa secara fisik di masa pandemi Covid-19 ini.

"Silakan menempuh ke PTUN, jangan sampai ada kegiatan fisik yang dapat berdampak pada peningkatan Covid-19," ujar Azis dalam keterangannya, Sabtu (2/1/2021).

Azis mendukung sikap dan langkah pemerintah melarang FPI karena kerap melanggar ketertiban dan keamanan masyarakat. Ditambah, ada dugaan sejumlah pengurus dan anggota FPI terlibat terorisme.

"Saya mendukung Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI," kata Azis.

Dia yakin, pemerintah sudah memiliki landasan kuat sebelum membubarkan FPI.

tentu pemerintah sudah memiliki informasi serta landasan yang kuat dalam membuat keputusan ini, terlebih ada sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain menurut Menkopolhukam," ujar politikus Golkar ini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ajak Jaga Keutuhan NKRI

Azis Syamsuddin juga mengajak kepada semua elemen bangsa untuk bergotong royong menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila dan UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika serta masyarakat dapat tetap tenang dan tidak terprovokasi serta bijak dalam menyikapi ajakan-ajakan untuk menentang keputusan Pemerintah membubarkan FPI.

"Saat ini Pandemi Covid-19 belum berakhir yang ditandai dengan angka kasus Covid-19 baru yang terus meningkat setiap harinya, sehingga menghindari kerumunan massa adalah langkah terbaik untuk melindungi diri serta keluarga dari terpapar virus Corona," tegas Azis.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya