MK Tegur Pemohon Sengketa Pilkada yang Lakukan Perbaikan Terselubung

Pemohon sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang itu adalah pasangan nomor urut 2 Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy.

oleh Rinaldo diperbarui 29 Jan 2021, 13:49 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2021, 13:42 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Legislatif 2019
Hakim MK Arie Hidayat (kanan) didampingi Ketua Hakim MK Anwar Usman (tengah) dan Hakim MK Enny Nurbaningsih saat memimpin sidang perdana sengketa Pemilu Legislatif 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Panel I Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menegur kuasa hukum pemohon sengketa Pilkada Pandeglang yang diduga melakukan perbaikan permohonan secara terselubung dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Pemohon sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang itu adalah pasangan nomor urut 2 Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy.

"Semua sama, berlaku untuk semua dan bahkan di semua panel, tidak diperbolehkan melakukan perubahan, apalagi perubahan terselubung, di luar apa yang sudah dijadikan perbaikan permohonan yang sudah disampaikan kepada termohon," ujar Enny Nurbaningsih di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Ia mengingatkan, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon hanya diperbolehkan melakukan perbaikan yang tidak bersifat substansial, seperti kesalahan ketik. Hal itu lantaran berkaitan dengan jawaban KPU maupun keterangan Bawaslu yang merespons permohonan pemohon pada persidangan pekan depan.

Teguran itu dilakukan setelah kuasa hukum pemohon Nandang Wirakusuma meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Pandeglang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 138 TPS yang tersebar di 10 kecamatan karena terjadi kecurangan dan pelanggaran.

Sementara dalam berkas perbaikan permohonan yang telah dikirimkan sebelumnya, pemohon meminta dilakukan PSU di 35 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hasil Rekapitulasi KPU

Adapun KPU Pandeglang menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan nomor urut 1 Irna Narulita-Tanto Warsono sebanyak 389.367 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2 Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy sebanyak 223.220 suara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya