Brigjen Prasetijo Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Red Notice Djoko Tjandra Hari Ini

Dalam perkara ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 2,2 miliar dari Djoko Tjandra.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Feb 2021, 10:52 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2021, 10:52 WIB
FOTO: Kasus Dugaan Suap Djoko Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo Jalani Sidang Lanjutan
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020). Sidang menyimak keterangan saksi-saksi. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo akan menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan penghapusan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Iya benar (sidang Brigjen Prasetijo Utomo dengan agenda tuntutan). Kira-kira siang baru akan dimulai sidangnya," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Dalam perkara ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 2,2 miliar dari Djoko Tjandra.

Hal itu dimaksudkan agar dapat menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Jerat Pasal untuk Brigjen Prasetijo

FOTO: Brigjen Prasetijo Utomo Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Suap Djoko Tjandra
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020). Sebelumnya, Prasetijo didakwa menerima uang suap USD 150.000 dari Djoko S Tjandra. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya