Polisi: Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas Bisa Terima 100 Pelanggan per Bulan

Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial SW alias Y yang menjalankan praktik klinik kecantikan ilegal di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

oleh Yopi Makdori diperbarui 23 Feb 2021, 19:36 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial SW alias Y yang menjalankan praktik klinik kecantikan ilegal di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, klinik kecantikan ilegal itu sudah beroperasi sejak 2017.

Sebelum pandemi Covid-19 menerpa Indonesia, klinik kecantikan ilegal itu bisa mendapatkan pelanggan sampai ratusan orang per bulannya. Namun saat pandemi tak lebih dari 40 orang.

"Sebelum Covid, itu rata-rata pasien yang bersangkutan sekitar 100 orang per bulan. Tetapi karena pandemi agak berkurang pengakuannya. sekitar 30 orang. Harga tertingginya sekitar Rp 9,5 juta dari tindakannya," kata Yusri di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Menurut Yusri, SW alias Y rata-rata mematok sekali tindakan medis mencapai jutaan. Ada yang Rp 2 juta, Rp 3 juta, Rp 6 juta hingga Rp 9 juta.

Dia mengatakan, tersangka bukanlah seorang dokter spesialis kecantikan. Sementara tindakan-tindakan seperti injeksi botoks secara hukum mesti dilakukan oleh ahlinya.

"Tindakan-tindakan medis, pertama melakukan injeksi botoks, juga injeksi filler dan tanam benang. Jadi variasi yang ia dapat harganya tergantung tindakan. Contoh injeksi botoks 2,5 sampai 3,5 juta. Juga ada tindakan-tindakan yang lain yang cukup mahal, termasuk tanam benang, 6,5 juta sekali tindakan," papar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pasal sangkaan

Atas tindakannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 77 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

"Yang bersangkutan kita amankan langsung di kediamannya. Dan memang di sini kita persangkakan di pertama UU 29 tentang Praktik Kedokteran yang cukup tinggi di pasal 77 ancaman hukuman penjara 5 tahun," beber Yusri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya