Polisi Reka Ulang Kasus Remaja di NTT Bunuh Pria yang Coba Memerkosanya

Penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa 13 saksi dalam kasus pembunuhan seorang pria oleh remaja berinisial MSK (15) yang hendak diperkosa.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mar 2021, 09:33 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2021, 09:33 WIB
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa 13 saksi dalam kasus pembunuhan seorang pria oleh remaja berinisial MSK (15) yang hendak diperkosa.

"Sudah 13 orang saksi yang kita periksa dan berkasnya kita lengkapi," kata Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Andre Librian, Sabtu (13/3/2021).

Menurut Andre Librian, 13 saksi yang diperiksa terdiri dari keluarga korban, keluarga tersangka, tersangka dan warga yang menemukan jenazah korban.

Untuk melengkapi keterangan saksi dan berkas perkara, penyidik juga telah melakukan reka ulang kasus ini. Reka ulang dilakukan polisi di tempat kejadian perkara, Kamis (11/3/2021), yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Hendrica Bahtera.

"Reka ulang untuk melengkapi berkas yang kita limpahkan. Reka ulang di lokasi kejadian ini juga menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi," ungkapnya.

Di lokasi kejadian, tersangka memperagakan belasan adegan yang dikawal aparat kepolisian.

Andre Librian juga mendatangi Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Naibonat Kupang, untuk bertemu tersangka.

Bersama Kepala BRSAMPK Naibonat Kupang, Supriyono, Andre Librian mengecek kondisi fisik tersangka.

"Tersangka sudah terbiasa dan bersosialisasi dengan warga lain. Penyidik tetap memperhatikan hak-hak tersangka selaku anak," katanya.

Ia juga mengakui kalau penempatan tersangka di balai sebagai langkah tepat, karena tersangka masih masuk dalam kategori anak-anak.

Bupati Timor Tengah Selatan, Epy Tahun mendukung langkah-langkah yang dilakukan aparat kepolisian, untuk mengembalikan hak anak walau tetap diproses hukum.

Bupati juga sudah meminta dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk menemui tersangka dan memberikan bantuan.

Pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus ini ke pihak kepolisian dan meminta agar masyarakat tidak mengadili tersangka dan keluarganya tetapi menghargai proses hukum yang sudah ada.

"Kita dukung proses hukum karena masalah sudah terang benderang. Kita dukung pemulihan kejiwaan tersangka dan juga dukung upaya oleh pihak kepolisian," jelas bupati Epy Tahun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kronologi Kejadian

MSK menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap sepupunya NB (48) yang memaksanya untuk berhubungan badan di hutan.

Korban dan MSK sebelumnya janjian untuk bertemu di pantai Bitan dekat rumah mereka di Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Saat mengikuti NB ke pantai, MSK membawa sebilah pisau yang diselipkan di saku celana belakang. MSK dan NB saat itu sempat berhubungan badan satu kali.

Tetapi beberapa saat kemudian korban kembali meminta MSK untuk berhubungan badan lagi, namun ditolak MSK akibatnya terjadi cekcok di antara mereka berdua.

Karena NB terus memaksa untuk kembali berhubungan badan, membuat MSK mengambil pisau dan menikam NB.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Timor Tengah Selatan, tidak menahan tersangka MSK. Tersangka dititipkan ke Pantai Rehabilitasi Naibonat untuk mendapat pendampingan.

Polisi menjerat tersangka MSK dengan pasal 338 subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter : Ananias Petrus

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya