Liputan6.com, Jakarta Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan lebih mempermudah layanan terhadap masyarakat. Salah satunya memberikan proses perizinan dengan lebih mudah yang bisa diakses deengan mendatangi Mal Pelayanan Publik.
Ini ditujukan agar warga yang berminat membuka usaha UMKM, bisa mendaftar secara elektronik atau OSS (Online Single Submission).
Baca Juga
"Terhitung mulai 15 Desember 2020, Mal Pelayanan Publik diresmikan dengan maksud menjadi sentra pelayanan bagi masyarakat, termasuk urusan perijinan dan pendukungnya (izin lingkungan, IMB, pertanahan, perpajakan, bpjs kesehatan, BPJS ketenagakerjaan), untuk para pelaku usaha," kata Wali Kota Tarakan Khairul.
Advertisement
Selain itu, Khairul menambahkan, Mal Pelayanan Publik juga akan melayani segala jenis urusan lainnya, seperti pelayanan kependudukan, kepabeanan, layanan Kementerian Agama, PLN serta perbankan.
Hal ini dilakukan agar masyarakat merasa terbantu dengan adanya Mal Pelayanan Publik, serta tidak perlu membuang banyak waktu untuk menyelesaikan segala urusannya. [noe] ADSUang Selalu Datang Melimpah, jika Benda Ini Ada Dirumah!Â
Â
(*)