Liputan6.com, Kudus: Beredarnya buku lembar kerja siswa atau LKS di Kudus, Jawa Tengah, yang memuat kata-kata tak layak dibaca oleh murid sekolah dasar mengundang keprihatinan, sekaligus kecaman. Sebagian kalangan menuntut buku LKS terbitan CV Sindunata tersebut ditarik peredaran dan pemakaiannya.
Peredaran buku sekolah yang tak layak dibaca oleh siswa, kembali ditemukan di Kudus. Kali ini, buku itu bermasalah karena memuat kata-kata tak layak untuk anak-anak SD. Buku LKS berjudul fokus bahasa jawa yang diterbitkan CV Sindunata, Sukoharjo, itu ditujukan pada pada murid kelas tiga SD.
Peredaran buku LKS itu bagai tamparan bagi Dinas Pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus, Sudjatmiko, mendesak sekolah-sekolah lebih selektif dalam memilih buku untuk murid-murid.
Pemerhati pendidikan, Achmad Hilal Mudjdi menyatakan, dari awal seharusnya sekolah mau pun Dinas Pendidikan mengkaji dan mengawasi ketat buku atau LKS yang dipakai. Achmad mendesak Dinas Pendidikan menarik LKS bermasalah.
LKS tak layak dibaca oleh siswa ditemukan oleh Kepala SD Negeri 3 Barongan, Kudus, setelah ada laporan wali murid yang resah. Pihak sekolah mengaku kecolongan.
Namun begitu, LKS itu tetap akan digunakan karena sudah mendekati akhir semester. Hanya saja, guru harus menerangkan dengan jelas maksud dari teks yang kurang patut tersebut. Setelah semester ini, sekolah akan mengevaluasi penggunaan LKS fokus secara keseluruhan. Sebelumnya, beberapa bulan lalu, di Kudus ditemukan buku pelajaran untuk siswa SMP yang mengandung unsur pornografi. (FRD)
Peredaran buku sekolah yang tak layak dibaca oleh siswa, kembali ditemukan di Kudus. Kali ini, buku itu bermasalah karena memuat kata-kata tak layak untuk anak-anak SD. Buku LKS berjudul fokus bahasa jawa yang diterbitkan CV Sindunata, Sukoharjo, itu ditujukan pada pada murid kelas tiga SD.
Peredaran buku LKS itu bagai tamparan bagi Dinas Pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus, Sudjatmiko, mendesak sekolah-sekolah lebih selektif dalam memilih buku untuk murid-murid.
Pemerhati pendidikan, Achmad Hilal Mudjdi menyatakan, dari awal seharusnya sekolah mau pun Dinas Pendidikan mengkaji dan mengawasi ketat buku atau LKS yang dipakai. Achmad mendesak Dinas Pendidikan menarik LKS bermasalah.
LKS tak layak dibaca oleh siswa ditemukan oleh Kepala SD Negeri 3 Barongan, Kudus, setelah ada laporan wali murid yang resah. Pihak sekolah mengaku kecolongan.
Namun begitu, LKS itu tetap akan digunakan karena sudah mendekati akhir semester. Hanya saja, guru harus menerangkan dengan jelas maksud dari teks yang kurang patut tersebut. Setelah semester ini, sekolah akan mengevaluasi penggunaan LKS fokus secara keseluruhan. Sebelumnya, beberapa bulan lalu, di Kudus ditemukan buku pelajaran untuk siswa SMP yang mengandung unsur pornografi. (FRD)