KPK Dalami Kasus Samin Tan Lewat 2 Saksi

KPK berhasil menangkap Samin Tan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 6 April 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Apr 2021, 10:47 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2021, 10:47 WIB
Ekspresi Samin Tan saat Ditahan KPK
Tersangka dugaan suap, Samin Tan usai menjalani rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Samin Tan ditahan KPK terkait dugaan suap kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih untuk pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kalimantan Tengah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua orang saksi dalam kasus suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Keduanya adalah Staf PT Asmin Koalindo Tuhup atau PT Borneo Lumbung Energi bernama Fitriawan Tjandra alias Oscar dan pihak swasta bernama Udin Matio. Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. Samin Tan (SMT).

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Samin Tan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 6 April 2020. Samin Tan ditangkap pada Senin, 5 Maret 2021. Samin Tan ditangkap di sebuah cafe di Jakarta Pusat.

KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Beri Uang Suap ke Anggota DPR

Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. KPK menduga, Samin Tan memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus yang menjerat Samin Tan dan Eni ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK juga telah menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam perkara tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya